(Info Jihad Internasional)_JAKARTA - Dua hari setelah menerima berkas Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Kejaksaan Agung mengembalikan lagi kepada Densus 88 ANniteror karena tidak memenuhi syarat formil dan meteriil.
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus terorisme yang disangkakan kepada Abu Bakar Ba’asyir, karena masih belum lengkap (P-19). Berkas ditujukan kepada Kepala Densus 88 Antiteror. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Babul Khoir Harahap, Jumat (3/12/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Berkas memang sudah kami terima, tapi kami kembalikan lagi dengan petunjuk (P-19) ke Kepala Densus 88 Antiteror Polri hari ini,” ucap Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (3/12/2010).
Ia melanjutkan, setelah berkas perkara diterima Kejagung pada Rabu (1/12/2010), jaksa peneliti kemudian meneliti berkas tersebut dan ternyata masih belum memenuhi syarat formil ataupun materiil.
....jaksa peneliti kemudian meneliti berkas tersebut dan ternyata masih belum memenuhi syarat formil ataupun materiil....
Meski berkas yang diserahkan Kejagung belum memenuhi syarat formil dan materiil, namun Polri tak berkecil hati. Dengan sisa 10 hari waktu menahan Ba’asyir, Polri yakin berkas perkara amir Jamaah Ansharut tauhid (JAT) itu akan rampung dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Polri mengaku akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara Ba’asyir.
“Kalau kita lihat harinya ini tinggal 10 hari lagi masa penahanan untuk polisi habis. Insya Allah dari hasil diskusi dengan pak Ito (Kabareskrim), dalam waktu tidak terlalu lama, sebelum tanggal itu (13 Desember), pihak JPU sudah bisa mengeluarkan P-21 nya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/12/2010).
Mabes Polri telah menetapkan Ba’asyir sebagai tersangka sejak ditangkap, Senin (9/8) di Banjar Patroman, Jawa Barat. Setelah ditangkap, Ba’asyir mendekam di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak 15 Agustus 2010. Ba’asyir dijerat Pasal 14 jo Pasal 7, 9, 11 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 15 jo Pasal 7, 9, 11 dan atau Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sikap Kejaksaan Agung dengan mengeluarkan P-19 pada kasus Ba’asyir ini bertolak belakang dengan harapan Polri yang meminta kejaksaan segera menyatakan P-21 (berkas lengkap) terhadap berkas perkara Ba’asyir. Pasalnya, sisa masa penahanan Ba’asyir tinggal 10 hari lagi.....Sikap Kejaksaan Agung pada kasus Ba’asyir ini bertolak belakang dengan harapan Polri yang meminta kejaksaan segera menyatakan P-21 (berkas lengkap). Pasalnya, sisa masa penahanan Ba’asyir tinggal 10 hari lagi....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar