JAKARTA (Arrahmah.com) - Pengadilan Negari Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara terorisme dengan terdakwa akhina Umar Patek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa akhina Umar Patek dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menganggap Umar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme seperti yang didakwakan.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Bambang Suharyadi di PN Jakarta barat, Senin (21/5) .
JPU menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menghapus tindak pidana Umar Patek. Selain itu, tuntutannya tersebut didasarkan pada pertimbangan yang memberatkan di antaranya adalah mengganggu stabilitas ekonomi negara di mata dunia, merusak pembangunan di Bali, menyebabkan meninggalnya ratusan jiwa, kerugian material yang besar, menyebabkan korban dan keluarga korban kehilangan kehormatan, dan mata pencaharian.
"Terdakwa hidup berdasarkan paham yang salah, riwayat hidup terdakwa dalam kelompok yang salah," kata Bambang.
Sementara itu, JPU juga menjadikan hal-hal positif yang sudah dilakukan oleh Umar sebagai bahan pertimbangan. "Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif, mengakui dan tidak berbelit-belit sehingga memperlancar persidangan, menyesali dan memohon maaf kepada Pemerintah Indonesia, dan mengakui perbuatannya didorong oleh kelompoknya, sementara terdakwa tidak menyetujui," terangnya.
Sebelumnya, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab didakwa dengan pasal berlapis. Umar dinilai melanggar sejumlah pasal KUHP dan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Diantaranya adalah, pertama, akhi Umar diduga turut memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Kedua, terkait dugaan memberikan bantuan pada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M16.
Ketiga, akhi Umar dianggap dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai salah satu pelaku Bom Bali I yang mengakibatkan tewasnya 192 orang. Bom tersebut meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar, di dalam Paddy's Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada tanggal 12 Oktober 2002.
Keempat terkait pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra. Dan kelima, dia diduga menjadi aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.
Akhi Umar sendiri telah meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan akibat tindakannya saat membacakan pledoinya pada sidang yang lalu.
Jaksa antara lain menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP. (bilal/arrahmah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar