Selamat Datang di Website Kami Info Jihad Internasinal

Donasi Untuk Keluarga Mujahid

Kamis, 06 Januari 2011

Sidang Kedua Abdullah Sunata, Pembacaan Eksepsi

(Info Jihad Internasional)_JAKARTA -  Hari Rabu siang 5/1/11, di PN Jaktim digelar sidang kedua terdakwa Abdullah Sunata untuk kasus pelatihan bersenjata di pegunungan Jalin Jantho Aceh.
Abdullah Sunata yang hari ini mengenakan peci putih dan baju muslim model Pakistan berwarna abu-abu tampak tenang ketika eksepsinya (Nota Keberatan) setebal 25 halaman dibacakan oleh pengacara dari Tim Pengacara Muslim.

Sidang kali ini hanya dihadiri keluarga Abdullah Sunata, dan beberapa wartawan serta anggota Densus 88 berpakaian preman yang mengawal Sunata.

Dalam eksepsinya Sunata meminta hakim memegang teguh asas "Presumption of Innocence" alias "Praduga tak Bersalah". Sunata juga menyatakan dakwaan dari hakim tidak dapat diterima dan tata cara pemeriksaan yang dilakukan (penyidikan) tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Ia juga menyatakan bahwa dakwaan hakim batal demi hukum, karena surat dakwaan kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap (obscuur libel).

Eksepsi Sunata juga menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkaranya, sebab terdakwa tidak berada di wilayah hukum PN Jakarta Timur melainkan di Bekasi, terdakwa berdiam terakhir tidak di wilayah hukum PN Jakarta Timur melainkan di daerah Boyolali, Jawa Tengah. Dan juga terdakwa diketemukan atau ditahan tidak di wilayah hukum PN Jakarta Timur melainakan di wilayah PN Boyolali dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Sidang akan dilanjutkan lagi rencananya pekan depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar