Siraaj
Jum'at, 2 November 2012 08:40:40
PALESTINA (Arrahmah.com) - Sebuah pengadilan Israel di Lod, pada hari Selasa (1/11/2012) membebaskan seorang tentara Israel yang menembak mati seorang anak Palestina pada saat demonstrasi damai menentang Dinding Aneksasi di desa Ni'lin, di dekat kota Ramallah, Tepi Barat, pada Juli 2008, Qassam melaporkan.
Tentara itu mengakui telah menembakkan dua butir amunisi tajam terhadap Ahmad Mousa (10), yang meneyebabkan Mousa meninggal.
Pada saat kesaksian di pengadilan, tentara itu mengatakan bahwa "tidak menembak kembali kepada orang-orang yang melemparkan batu-batu kepada tentara adalah dianggap kelemahan, oleh karena itu, Saya melepaskan tembakan."
Hakim mengklaim bahwa tidak ada bukti peluru yang ditembakkan oleh tentara itu menyebabkan kematian anak tersebut, meskipun dia mengaku bahwa tentara itu menembakkan amunisi tajam pada saat nyawanya sedang tidak terancam.
Tentara yang diidentifikasi sebagai Omri Abu itu, menyatakan bahwa ia pada saat itu sedang berada di kendaraan anti peluru, tetapi mengatakan bahwa "kendaraan ini melindungi kalian pada tingkat tertentu, dan terkadang menjadi tak berguna jika kap mesin rusak dan kaca depan pecah."
Menurut harian Israel, Haaretz, ketika unit tentara tiba di tempat kejadian, para pemuda Palestina mulai melempari jip lapis baja tentara dengan batu-batu, dan Abu tiba-tiba memuka pintu jip dan menembakkan dua butir peluru tajam yang menghantam Mousa di dahinya yang menyebabkan ia meninggal seketika. (siraaj/arrahmah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar