(Info Jihad Internasional)_Pemimpin perjuangan Chechnya di pengasingan Akhmed Zakayev telah dibebaskan dari tahanan atas perintah pengadilan Polandia setelah dia ditangkap karena surat perintah internasional yang dikeluarkan atas permintaan Rusia.
Pengadilan di Polandia membebaskan Zakayev pada hari Jumat setelah mempertimbangkan fakta bahwa ia diberikan suaka politik di Inggris pada tahun 2003, BBC melaporkan.
Zakayev, yang datang ke Polandia untuk menghadiri suatu Kongres tentang Chechnya, diinginkan untuk ditangkap Rusia dengan tuduhan terorisme, hidup di Inggris sebagai pencari suaka politik.
Zakayev membantah keterlibatan dalam tindakan terorisme. Berbicara kepada TVN24 televisi saat ia meninggalkan gedung pengadilan Warsawa pada hari Jumat dia berkata "Polandia menghormati nilai-nilai demokrasi," demikian lapor AFP.
Seorang juru bicara polisi Warsawa mengatakan Polandia dipaksa untuk menahan Zakayev karena Interpol telah menempatkannya pada daftar yang paling dicari.
"Karena ada surat perintah penangkapan internasional, polisi berada di bawah kewajiban untuk menahannya dan untuk membawanya ke jaksa," kata juru bicara Mariusz Sokolowski.
"Sudah jelas bahwa keputusan oleh setiap negara anggota memiliki efek yang sama di seluruh Uni Eropa," hakim Piotr Schab mengatakan kepada stasiun televisi Polandia.
Zakayev saat ini memiliki rencana untuk menghadiri hari terakhir Kongres Chechnya.
Zakayev pernah sebagai komandan berjuang memerangi Rusia pada dua perang tahun 1994-2000 yang berjuang bersama pejuang Chechnya untuk kemerdekaan dari jajahan Rusia, tetapi kini ia mewakili sayap moderat gerakan perlawanan Chechnya.
Dia juga pernah menjadi jurubicara presiden Chechnya Aslan Maskhadov yang dibunuh pasukan Rusia dalam pertempuran di tahun 2005.
Inggris pernah memberikan suaka politik kepada Zakayev pada tahun 2003 dan telah menolak permintaan Moskow untuk mengekstradisi Zakayev yang dituduh terlibat gerakan separatis dan terorisme Chechnya.
Dia mampu bepergian ke luar negeri berkat paspor pengungsi yang diakui secara internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar