Selamat Datang di Website Kami Info Jihad Internasinal

Donasi Untuk Keluarga Mujahid

Jumat, 29 Juni 2012

Suryadharma Ali serahkan pengusutan dugaan korupsi pengadaan Al-Qur'an kepada KPK

Suryadharma Ali serahkan pengusutan dugaan korupsi pengadaan Al-Qur'an kepada KPK

Bilal

Jum'at, 29 Juni 2012 23:25:54

TASIKMALAYA (Arrahmah.com) - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali melimpahkan kasus penyelidikan korupsi Al-Qur'an yang menimpa kementeriannya pada wilayah hukum. 

"Ya kita serahkan kepada KPK yang mengusut," kata Menag Suryadharma Ali seusai pembukaan Ijtima Ulama Nasional ke-IV di pondok pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Jum'at sore (29/6). 

Sedangkan menurutnya, kemenag sendiri belum terlalu memahami persoalan korupsi tersebut secara spesifik. "Jadi, kita serahkan ke KPK, KPK kan punya kewenangan untuk memaksa dan menyita dokumen dan mengusut. Jadi kita serahkan ke KPK lah," terang Suryadharma.

Suryadharma meyakini jajarannya tidak terlibat dalam kasus itu. Dia menyatakan pihaknya telah memgingatkan seluruh jajaran di Kemenag agar berhati-hati dan tidak sembarangan dalam menyelenggarakan suatu proyek pengadaan. 

"Saya meminta seluruh jajaran aparat Kemenag agar tidak minta tambahan anggaran cukup anggaran yang sudah dalam setiap pengadaan proyek yang bisa berakibat pada dugaan korupsi," cetusnya. 

Suryadharma menyatakan prihatin atas kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Qur'an. Jika ada pegawai Kementerian Agama yang terlibat, dia berjanji akan memecatnya.

"Kalau ada aparat saya yang terlibat korupsi, yang bersangkutan akan dipecat. Itu keterlaluan dan memalukan," tandasnya,

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Jumat siang, mengumumkan bahwa KPK tengah menyediki dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Qur'an pada tahun anggaran 2010-2011, dengan nilai proyek sebesar Rp 35 miliar. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Zulkarnain Djabar (anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar) dan seorang pengusaha, DP.

Terkait penetapan dua tersangka itu, Suryadharma berharap proses hukum terus dilanjutkan. "Saya harapkan, yang bersalah harus dihukum, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Kementerian Agama berjanji mendukung proses hukum dan siap untuk diperiksa lebih lanjut oleh KPK. "Kami akan memenuhi apa yang diminta," katanya.

Kementerian Agama sendiri telah membentuk tim investigasi internal yang dipimpin Inspektorat Jenderal untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan Al-Qur'an. (bilal/arrahmah.com)

Baca Juga:
  • KPK tetapkan anggota Banggar DPR sebagai tersangka korupsi pengadaan Al Qur'an
  • Dalam pembukaan Ijtima Ulama, Menag nyatakan Indonesia negara paling toleran
Sumber : Arrahmah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar