Selamat Datang di Website Kami Info Jihad Internasinal

Donasi Untuk Keluarga Mujahid

Selasa, 28 Agustus 2012

Tentara teroris AS membakar 100 Al-Qur'an di Afghanistan pada Februari 2012, tidak ada hukuman

Tentara teroris AS membakar 100 Al-Qur'an di Afghanistan pada Februari 2012, tidak ada hukuman

Siraaj

Selasa, 28 Agustus 2012 22:26:07

WASHINGTON (Arrahmah.com) - Penyelidikan skandal besar pada bulan Februari terkait tentara teroris Amerika Serikat (AS) membakar salinan Al-Qur'an di pangkalan Angkatan Udara Bagram di Afghanistan telah berakhir, para pejabat AS menyimpulkan bahwa tindakan tersebut faktanya lebih jauh lagi daripada perkiraan orang selama ini.

Menurut para investigator, dilansir Antiwar, pasukan AS sebenarnya membakar sekitar 100 salinan Al-Qur'an dalam insiden bulan Februari tersebut, yang menyebabkan protes besar-besaran di Afghanistan dan hanya ditanggapi dengan "permintaan maaf" dari pemerintahan salibis Obama.

Dan, sama seperti para Marinir AS yang menodai jenazah Afghan yang direkam dalam sebuah video, mereka yang membakar Al-Qur'an juga tidak akan menghadapi tuduhan pidana, apalagi hukuman.

Mereka hanya menghadapi "hukuman administratif". Para pejabat AS mengatkan bahwa para tentara yang terlibat dalam pembakaran Al-Qur'an menerima hukuman administratif, seperti hanya sedikit teguran atau gertak sambal dari atasan, penurunan gaji atau pangkat, sementara seorang anggota Angkatan Laut yang terlibat benar-benar lolos tanpa teguran sama sekali.

Juga episode yang biadab lainnya dari ulah tentara AS di Afghanistan adalah yang mana tiga marinir AS terekam dalam sebuah video mengencingi jenazah Mujahidin Taliban, mereka tidak akan menghadapi tuduhan pidana apapun.

Sebaliknya, militer AS memainkan kemungkinan tindakan "administratif" terkait tindakan tersebut, yang kemungkinan hanya teguran atau paling tidak memotong gaji mereka. Video tersebut terungkap pada Januari 2012, tetapi sebenarnya direkam pada Juli 2011.

Marinir AS menekankan bahwa tindakan tersebut adalah melanggar kebijakan mereka. Penodaan mayat pada saat perang adalah kejahatan serius, seharusnya, di bawah US Uniform code of Military dan juga Konvensi Jenewa.

Sementara itu walaupun Presiden Hamid Karzai mengutuk secara publik tindakan-tindakan tersebut, namun Karzai tidak berdaya untuk menyeret mereka ke pengadilan. (siraaj/arrahmah.com)

Baca Juga:
  • Tidak ada tuduhan pidana bagi para tentara AS yang membakar Al-Qur'an dan mengencingi jenazah Mujahidin Taliban
Sumber : Arrahmah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar