(Info Jihad Internsional)_KAIRO - Pihak keamanan Mesir kembali menangkap Syaikh Muhammad Rabi Az-Zawahiri, yang telah dibebaskan tiga hari yang lalu dari penjara keamanan tingkat tinggi Aqrab. Dia adalah saudara dari orang nomor dua Al Qaeda, syaikh Ayman Az-Zawahiri.
Seorang anggota terkemuka dari organisasi Jihad Islam Mesir pimpinan Ayman saudaranya, Muhammad menerima hukuman seumur hidup di UAE untuk tindak "terorisme" dan diekstradisi ke Mesir pada tahun 1999. Pada hari Kamis pekan lalu, militer membebaskannya dengan 59 tahanan lain yang telah dihukum karena terlibat kelompok-kelompok Islam.
Nizar Ghorab, seorang pengacara, telah menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung menuduh Menteri Dalam Negeri Mansuur al-Issawy telah menahan al-Zawahiri dan membawanya ke suatu tempat yang tidak diketahui tanpa surat perintah pengadilan. Ghorab mengatakan bahwa sangat sulit baginya untuk berkomunikasi dengan keluarga dan pengacaranya.
Ghorab kepada Al-Masry Al-Youm mengatakan bahwa penahanan kembali Muhammad adalah bukti bahwa Lembaga Keamanan Negara Investigasi (SSIS), pekan lalu yang dinyatakan bubar oleh al-Issawy, masih terus beroperasi secara rahasia. Kantor SSIS secara nasional telah ditutup dan layanan lembaga itu telah digantikan oleh badan Keamanan Nasional yang baru, yang bertugas melawan "terorisme" tanpa mencampuri urusan pribadi warga negara.
Putra Muhammad Al-Zawahiri, Abdul Rahman, mengatakan, "Kami terkejut oleh tindakan agen-agen keamanan yang menangkap ayah saya jam 11 malam pada hari Sabtu lalu, Beberapa dari mereka berpakaian preman.
Mereka menodongkan senjata mereka pada kami, sementara sejumlah besar polisi menerapkan keamanan yang ketat di jalan. "
Abdul Rahman mengatakan polisi menolak untuk menunjukkan kartu identitas mereka. "Meskipun dengan semua senjata, Anda masih bertanya apakah kami polisi!" Dia mengutip yang mereka katakan.
Dia tidak menutup kemungkinan wawancara baru-baru ini ayahnya dengan Al-Masry Al-Youm - di mana ia berbagi ide-idenya - memainkan peran penting dalam penahanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar