(Info Jihad Internasional)_ Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyatakan, ada dugaan pelanggaran kode etik profesi hakim oleh Majelis Hakim yang menangani perkara Abu Bakar Ba’asyir.
"Ada indikasi Majelis Hakim tidak melaksanakan persidangan secara fair," kata Suparman, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3). Untuk laporan pertama, KY menemukan indikasi majelis hakim berpihak ke salah satu pihak berperkara.
Namun, kata Suparman, hal tersebut masih kesimpulan sementara dan belum menjadi keputusan KY dalam perkara Majelis Hakim persidangan Ba'asyir.
Dia mengatakan bahwa putusan tersebut akan keluar setelah pihaknya melakukan sidang pleno.
Suparman menyatakan, pihaknya baru akan mengkaji dokumen, bukti, temuan, dan laporan yang sudah diterima.
"Tentu akan kami analisis lebih dalam, nanti akan periksa berkas tambahan, panggil hakim, dan menyampaikan ke MA. Putusan akan dilakukan di pleno," katanya.
Ketika ditanya apa bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan, Suparman mengatakan hal itu tergantung dari temuan. "Tergantung nanti, paling berat MKH (Majelis Kehormatan Hakim), itu bisa dipecat, nonpalu, tergantung temuannya," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Abu Bakar Ba`asyir telah melaporkan majelis hakim kepada KY karena diduga ada pelanggaran kode etik, serta ada rekayasa yang telah disusun untuk menjerat Abu Bakar Ba`asyir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar