Selamat Datang di Website Kami Info Jihad Internasinal

Donasi Untuk Keluarga Mujahid

Jumat, 04 Maret 2011

Jangan (Sekedar) Patuhi Hukum Suatu Wilayah

Terdapat salah paham yang umum terjadi di kalangan ummat Islam hari ini, yakni mereka wajib taat pada hukum wilayah di negara manapun mereka tinggal. Banyak di antara mereka yang mendukung seruan ini mengutip Imaam Abu Hanifah (rahimahullah) sebagai dalil, dan Imam Abu Hanifah (rahimahullah) memang sungguh mengatakan, “Patuhi hukum wilayah (negara)”. Pertanyaannya, kemudian, wilayah (negara) mana? Apakah beliau waktu itu tinggal di wilayah Romawi ataukah di Negara Islam? Dan oleh sebab itu, hukum mana yang beliau anjurkan supaya kita taati?
Dan sungguh beliau memerintahkan kita supaya mentaati syari’ah, yakni hukum wilayah di negara Islam (pada jaman beliau); tidak dapat kita bayangkan bagaimana mungkin Imam besar Ahlus Sunnah wal Jamaa’ah kita ini tega meminta kita melawan perintah Allah (Subhanahu Wa Ta'ala) supaya mentaati orang-orang musyrik dan munafik:

Allah (Subhanahu Wa Ta'ala) berfirman, “Hai Nabi, bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu menuruti (keinginan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [QS Al Ahzab: 1]

Lebih lanjut, harus dipahami betul bahwa dengan tidak taatnya kita kepada hukum buatan manusia di suatu negara, bukan berarti bahwa kita boleh berkeliaran, membunuh, mencuri, berbohong dan menipu, namun kita harus paham bahwa Din Islam ini sudah disempurnakan oleh Allah (Subhanahu Wa Ta'ala) dan berisikan semua panduan, solusi dan perintah untuk setiap kondisi dan situasi yang akan atau mungkin dihadapi seseorang atau masyarakat:

Allah (Subhanahu Wa Ta'ala) berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” [QS Al Ma'idah: 3] dan juga berfirman, “Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah sebagai Muslim).” [QS An Nahl: 89]

Oleh karena itu, bagi umat Islam yang tinggal di negara-negara yang tidak diatur dengan syari’ah seperti Amerika, Inggris, Perancis, Arab Saudi, Mesir, Pakistan dan sebagainya, perlu kiranya menuntut ilmu Agama Allah (Subhanahu Wa Ta'ala) ini, bukan hanya soal 5 rukun Islam yakni, Syahadah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji melainkan juga keseluruhan cara hidup baik dalam soal kekuasaan, hukum, ekonomi, kebijakan luar negeri, sistem sosial dan sebagainya. Bila kita melakukan hal ini, maka hal ini akan membuat kita bisa menerapkan aturan yang benar untuk realitas kita, sehingga menjadikan hidup kita benar-benar Islami, bukan taat pada hukum Allah (Subhanahu Wa Ta'ala) dalam beberapa persoalan dan menaati hukum buatan manusia dalam persoalan lainnya. Sebagai contoh untuk membantu menjelaskan hal ini, kita dapati bahwa dalam hukum wilayah (negara) saat ini dinyatakan bahwa ketika berkendara kita harus berhenti di lampu lalu lintas ketika ‘lampu merah menyala’. Meski demikian, seorang Muslim yang taat akan berhenti di lampu lalu lintas bukan karena, “Susilo”, “Baharuddin” atau “Mega” berkata begitu, melainkan karena Rasulullah Muhammad (Shallallahu 'Alaihi Wassallam) bersabda, “Jangan aniaya dirimu sendiri dan jangan pula aniaya orang lain.” [Sunan Ibnu Majah 2340; Al-Muwatta Imam Malik; Al-Sunan al-Kubra, Al-Haakim, Al-Mustadrak Al-Baihaqi: Sunan Ad-Daraqutni]; jadi, kita berhenti di lampu lalu lintas atau memakai sabuk pengaman karena ketaatan kita kepada Allah (Subhanahu Wa Ta'ala) (bukan pada hukum buatan manusia).

Semoga Allah (Subhanahu Wa Ta'ala) membimbing kita semua supaya menyadari bahwa ketaatan hanya khusus kepada Allah (Subhanahu Wa Ta'ala) semata dan untuk menggapai ridho-Nya maka kita taati Rasul-Nya serta penguasa Muslim yang sah yang menerapkan hukum Allah (Subhanahu Wa Ta'ala) bukan sebagaimana para tiran di wilayah-wilayah kaum Muslimin hari ini.

Allah (Subhanahu Wa Ta'ala) berfirman “Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [QS An Nisa: 59]


sumber: http://shariah4america.com/Shariah/Do-NOT-Obey-the-Law-of-the-Land

Catatan:
Untuk hadits kami terjemahkan sesuai yang kami pahami dalam tulisan aslinya yang berbahasa Inggris, sehingga mungkin terdapat ketidaktepatan dengan kitab rujukan yang sudah dialihbahasakan dalam bahasa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar