
"Bukan masalah menangkap siapa. RUU Intelijen tersebut harus profesional dan tidak ada rekayasa dalam penangkapan umat Islam yang diduga teroris," kata pengamat intelijen, Suripto, yang dihubungi Republika, Ahad (27/3).
Maka itu, ia menambahkan, dalam RUU Intelijen yang masih digodok tersebut harus memiliki unsur utama keterangan (UUK) atau /essential element of information (EEI) yang tepat. Pasalnya, UUK yang ada sekarang ini hanya memenuhi selera penguasa. Pelaksanaan intelijen juga harus sesuai dengan kepentingan pemilik kekuasaan.

Ia menyontohkan, badan intelijen di Inggris, Secret Inteligence Service (SIS) alias MI6, tetap harus melakukan izin kepada kepolisian jika akan melakukan penangkapan. "Anggota DPR juga harus kritis dan tidak memaksakan RUU Intelijen ini untuk digolkan jika memang data-datanya belum lengkap," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar