(Info Jihad Internasional)_Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen yang masih dibahas di DPR dapat membuat kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) semakin tak terbatas dalam melakukan penyadapan dan penangkapan. Hal itu pun dapat berpotensi untuk melakukan rekayasa dalam penangkapan umat Islam yang kerap dituding sebagai pelaku terorisme.
"Bukan masalah menangkap siapa. RUU Intelijen tersebut harus profesional dan tidak ada rekayasa dalam penangkapan umat Islam yang diduga teroris," kata pengamat intelijen, Suripto, yang dihubungi Republika, Ahad (27/3).
Maka itu, ia menambahkan, dalam RUU Intelijen yang masih digodok tersebut harus memiliki unsur utama keterangan (UUK) atau /essential element of information (EEI) yang tepat. Pasalnya, UUK yang ada sekarang ini hanya memenuhi selera penguasa. Pelaksanaan intelijen juga harus sesuai dengan kepentingan pemilik kekuasaan.
Mengenai akan adanya kewenangan penuh BIN dalam melakukan penyadapan dan penangkapan seperti dalam RUU Intelijen, ia menegaskan tidak setuju. Pasalnya penyadapan dan penangkapan harus mendapat izin dari pemilik kewenangan tersebut seperti pengadilan dan kepolisian.
Ia menyontohkan, badan intelijen di Inggris, Secret Inteligence Service (SIS) alias MI6, tetap harus melakukan izin kepada kepolisian jika akan melakukan penangkapan. "Anggota DPR juga harus kritis dan tidak memaksakan RUU Intelijen ini untuk digolkan jika memang data-datanya belum lengkap," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar