(Info Jihad Internasional)_ Jakarta – Usai pembacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nota Keberatan (Eksepsi) terdakwa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan Tim Penasihat Hukum, salah satu kuasa hukum terdakwa Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Munarman, tidak terima namanya disebut-sebut secara pribadi oleh JPU. Usai sidang, Munarman pun melototi dan mengomeli jaksa. Suara gaduh pun mewarnai di ruang persidangan tersebut.
"Tolong jangan sebut-sebut nama pribadi, ini kan tim penasihat hukum. Jangan sampai menyatakan itu Munarman saja. Saya berharap tidak ada lagi penyebutan nama pribadi. Nama saya jangan disebut secara personal. Saudara jangan cengengesan"! tukas Munarman disambut teriakan takbir pendukung Ba'asyir," cetusnya pada JPU yang lagi-lagi disambut takbir.
Saat persidangan, JPU menanggapi eksepsi dari pihak Ba'asyir, salah satunya dari kuasa hukum Munarman. Dalam sidang sebelumnya,Sebelumnya diberitakan, Munarman menilai dakwaan terhadap Baasyir hanya kesimpulan jaksa penuntut umum. Munarman menilai apa yang diuraikan jaksa tidak pantas dijadikan rumusan dakwaan.
Poin dakwaan yang dimaksud Munarman adalah terkait pertemuan Ba'asyir dan Dulmatin. Poin itu menyebutkan Ba'asyir datang ke rumah toko (ruko) yang sudah ditentukan untuk bertemu Dulmatin. Kemudian Ba'asyir meminta dua orang lain di ruko itu keluar, karena Ba'asyir hanya ingin bicara berdua dengan Dulmatin
Yang dipersoalkan Murnarman, kalau benar Ba'asyir hanya bicara berdua dengan Dulmatin, dari mana jaksa bisa tahu isi pembicaraan keduanya, sehingga Jaksa menyebutkan bahwa pembicaraan itu membahas soal pelatihan militer di Aceh.
Munarman pun mempertanyakan, dari mana jaksa mengetahui isi pembicaraan itu jika Ba'asyir dan Dulmatin hanya berdua saja di dalam kamar. Apalagi Dulmatin dikabarkan tewas terbunuh polisi pada awal Maret 2010 tanpa sempat didengar kesaksiannya.
Poin dakwaan yang dimaksud Munarman adalah terkait pertemuan Ba'asyir dan Dulmatin. Poin itu menyebutkan Ba'asyir datang ke rumah toko (ruko) yang sudah ditentukan untuk bertemu Dulmatin. Kemudian Ba'asyir meminta dua orang lain di ruko itu keluar, karena Ba'asyir hanya ingin bicara berdua dengan Dulmatin
Yang dipersoalkan Murnarman, kalau benar Ba'asyir hanya bicara berdua dengan Dulmatin, dari mana jaksa bisa tahu isi pembicaraan keduanya, sehingga Jaksa menyebutkan bahwa pembicaraan itu membahas soal pelatihan militer di Aceh.
Munarman pun mempertanyakan, dari mana jaksa mengetahui isi pembicaraan itu jika Ba'asyir dan Dulmatin hanya berdua saja di dalam kamar. Apalagi Dulmatin dikabarkan tewas terbunuh polisi pada awal Maret 2010 tanpa sempat didengar kesaksiannya.
"Apakah Densus, penyidik, dan jaksa melakukan pemeriksaan di dalam kubur terhadap Dulmatin? Atau Jaksa dan Densus mendapat bocoran malaikat?" kata Munarman, yang disambut sorakan para pendukung Ba'asyir.
Menanggapi eksepsi yang disampaikan Munarman, JPU pun menyebut-nyebut nama Munarman dalam tanggapan atas eksepsi. "Menanggapi pernyataan keberatan secara lisan salah satu penasihat hukum terdakwa yaitu Munarman. Pertama, pernyataannya hanya sebuah retorika yang kurang santun dan bersifat provokatif. Kedua, pernyataannya tidak menunjukkan tingkat seorang Muslim yang semestinya yaitu memberikan penghormatan yang sudah meninggal dunia," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (7/3/2011)
Sidang pun ditutup oleh ketua majelis hakim Herry Swantoro. Tak berselang lama, Munarman pun menghampiri meja JPU, dengan muka emosi, Munarman menunjuk-nunjuk jaksa. Salah satu JPU yang ditunjuk-tunjuk Munarman pun bereaksi menunjukkan muka emosi. Kemudian mereka dihalau dan dilerai oleh polisi Gegana, termasuk Ustadz Abu sendiri. Massa Ba'asyir pun ada yang bertakbir dan berteriak, "Jaksa nggak tahu malu!" dan "Jaksa kafir!"Sumber : Voa-Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar