Selamat Datang di Website Kami Info Jihad Internasinal

Donasi Untuk Keluarga Mujahid

Jumat, 01 April 2011

Abdullah Sunata: 'Bambang Hendarso Danuri Pembohong!'

(Info Jihad Internasional)_ JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum M Natsir menuntut Abdullah Sunata dengan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan pasal 15 junto pasal 7 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU No.15 Tahun 2003), sebagai dakwaan primer. Sementara untuk dakwaan subsider, Sunata dikenai pasal 13 huruf c, UU yang sama.

Abdullah Sunata tentu saja menolak tuntutan JPU tersebut dan inilah tanggapan Sunata atas tuntutan JPU:

"Tuntutan jaksa tidak benar, karena tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan tapi jaksa hanya mengikuti apa yang ada dalam BAP, padahal dalam persidangan para saksi sudah menyatakan apa yang tertuang dalam BAP adalah dibawah tekanan baik fisik atau psikis."
"Jaksa juga menuntut berdasarkan faktor nama saya yang sudah teropinikan sedemikian rupa dalam media, berdasarkan kebohongan Bambang Hendarso Danuri (mantan Kapolri). Kapolri lalu yang menyebut saya tanpa data benar sebagai tokoh sentral dalam pelatihan di Aceh. Padahal semua tokoh dalam pelatihan yang menjadi saksi di persidangan tidak mengenal saya dan termasuk juga opini dalam kasus bom buku lalu."

"Ini semua adalah bentuk kedholiman yang direkayasa dalam persidangan antara polisi dan jaksa kepada para mujahidin dan aktifis Islam."

"Seperti juga rekayasa dalam sidang ustadz Abu Bakar Ba'asyir dan kawan-kawan lainnya yang dipaksakan mengikuti maunya polisi, seperti dipaksakan agar memakai pengacara-pengacara yang dimaui oleh polisi, lalu menekan dan mengisolir kawan-kawan yang tidak mau nurut dengan kemauan mereka."

Abdullah Sunata juga menyatakan bahwa mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri sebagai pembohong dan telah memfitnah dirinya dengan opini akan melakukan penyerangan pada HUT RI 17 Agustus.

"Serta opini tentang penyerangan pada tanggal 17 Agustus pada perayaan HUT RI dengan target presiden, pejabat negara dan tamu-tamu negara, inipun bentuk kebohongan dan fintah dari Bambang Hendarso Danuri kepada para aktifis Islam. Dalam penyidikan hal ini tidak terbukti sama sekali."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar