Sunata dianggap melanggar pasal 15 junto pasal 7 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU No.15 Tahun 2003), sebagai dakwaan primer. Sementara untuk dakwaan subsider, Sonata dikenai pasal 13 huruf c, UU yang sama.
"Pemufakatan jahat yang mana, ini kan yang akan kami cecar," kata Abi S di PN Jakarta Timur, seperti dilansir dari tempointeraktif.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Suhartoyo akan dilanjutkan pada 6 April 2011 mendatang dengan agenda pembelaan. "Kita bersidang lagi pada tanggal 6 April 2011, pukul 11 pagi ya," kata dia menutup persidangan.
JPU Tidak Mau Sidang Direkam
Pada sidang-sidang Sunata sebelumnya, JPU M Natsir melalui Majelis Hakim keberatan dengan adanya pewarta yang merekam jalannya sidang, namun pada sidang kemarin yang dihadiri beberapa jurnalis, terlihat beberapa yang merekam jalannya sidang namun tidak dilarang oleh majelis hakim seperti dalam sidang sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar