Selamat Datang di Website Kami Info Jihad Internasinal

Donasi Untuk Keluarga Mujahid

Selasa, 13 April 2010

Info Jihad | Komite Parlemen Setujui Reformasi Konstitusi Turki

Komite Konstitusi Parlemen Turki menyetujui rancangan amandemen konstitusi yang diajukan pemerintah, setelah melakukan pembahasan sejak tanggal 8 April dibawah pimpinan Burhan Kuzu, anggota komite yang juga Deputi Partai Keadilan dan Pembangunan, partai yang kini berkuasa di Turki.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Turki, dalam waktu dua hari setelah disetujui oleh komite, rancangan amandemen itu harus segera diserahkan dan dibahas oleh seluruh anggota parlemen.
Pemerintah Turki dibawah kepemimpinan Perdana Menteri Recep Tayyib Erdogan mengajukan rancangan amandemen itu pada tanggal 22 Maret lalu yang mengusulkan perubahan terhadap 23 pasal dalam konstitusi dan penghapusan pasal tambahan, pasal 15 yang terdapat dalam konstitusi Turki.
Amandemen itu juga membuka jalan untuk menyeret juru bicara parlemen, kepala staff dan para komandan senior angkatan bersenjata ke Pengadilan Tinggi jika mereka melakukan pelanggaran terkait jabatan yang mereka emban.
Rancangan amandemen itu juga mengusulkan perubahan struktur Mahkamah Konstitusi. Dalam rancangan amandemen disebutkan bahwa Mahkaman Konstitusi akan beranggotakan 17 orang, terdiri dari 11 anggota permanen dan empat anggota tambahan. Parlemen akan memilih tiga anggota secara tertutup, sedangkan Presiden akan memilih 10 anggota dari kandidat yang diajukan oleh sejumlah lembaga negara dan memilih menunjuk secara pribadi empat anggota sisanya.
Masa jabatan anggota Mahkamah Konsitusi dibatasi hanya 12 tahun dan anggotanya tidak bisa dipilih lagi untuk kedua kalinya. Warga negara Turki, diberi peluang untuk mencalonkan dirinya sendiri sebagai anggota Mahkamah Konsitusi.
Perubahan lainnya yang diusulkan dalam amandemen konstitusi Turki adalah, dicabutnya larangan melakukan aksi mogok massal, membolehkan setiap warga negara untuk menjadi anggota lebih dari satu organisasi perdagangan dan pegawai negeri serta pegawai publik lainnya berhak untuk mengajukan tawar-menawar secara kolektif
Berdasarkan rancangan amandemen konstitusi, pengadilan Turki akan melakukan audit keuangan partai-partai di Turki dan masih banyak lagi perubahan yang akan dilakukan, termasuk dalam bidang kemiliteran, jika rancangan amandemen itu disetujui dan disahkan parlemen Turki.
Rancangan amandemen konstitusi yang diajukan pemerintahan Erdogan menuai kritikan tajam dari kelompok oposisi yang menuding pemerintah ingin mengambil alih dan mempolitisasi lembaga kehakiman di Turki.
Pemerintahan Erdogan membantah tudingan itu dan mengatakan bahwa amandemen konstitusi bertujuan untuk membuat Turki menjadi lebih demokratis sejalan dengan harapan Uni Eropa, dimana Turki sedang memperjuangkan negaranya untuk diterima menjadi anggota Uni Eropa.
Rancangan amandemen itu membutuhkan 367 suara agar bisa disahkan. Jika suara dukungan hanya mencapai antara 330 dan 366 suara, maka pemerintah harus melakukan referendum dan jika perolehan suara dibawah 333 makan amandemen itu akan ditolak.
Peluang amandemen ini disetujui parlemen cukup besar, karena Partai Keadilan dan Pembangunan yang juga partai tempat Erdogan bernaung, memiliki 336 kursi di parlemen. Namun juru bicara parlemen tidak boleh ikut memberikan suaranya, sehingg potensi dukungan hanya berjumlah 335 suara.
Partai-partai oposisi seperti Partai Rakyat Republik (CHP) dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP) sudah menyatakan tidak akan mendukung amandemen itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar