Sebagian pihak menyebarkan syubhat bahwa hari ini tidak ada kewajiban jihad karena tidak ada imam syar’i (khalifah) padahal jihad harus bersama imam. Orang-orang yang berjihad tanpa adanya khalifah pada zaman ini; berdosa, akan kembali kepada adzab Allah dan berarti menangkap anak panah dari kemurkaan Allah dan menusukkan ke dadanya sendiri (bunuh diri).
Jawaban :
Memang benar bahwa urusan jihad sebagai salah satu urusan dien menjadi tanggung jawab khalifah. Sebagaimana penegakkan hudud, shalat, zakat dan seluruh urusan dien lainnya, khalifahlah yang paling bertanggung jawab. Karena itu seluruh ulama Ahlu Sunah wal Jama’ah, seluruh ulama Khawarij, seluruh ulama Murji’ah dan seluruh ulama Mu’tazilah bersepakat bahwa umat Islam wajib hukumnya menegakkan kekhilafahan dan mengangkat seorang khalifah.
Khalifahlah yang mengirim pasukan jihad minimal sekali setiap tahunnya untuk melebarkan dakwah melalui jihad ke negara-negara kafir. Khalifah juga mengadakan mobilisasi umum jika kondisi menuntut dan khalifah juga mengangkat komandan-komandan jihad, berdasar beberapa hadits antara lain:
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu ia berkata,
كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِى خَاصَتِهِ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِسْمِ اللهِ فِى سَبِيْلِ اللهِ فَقَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِا للهَِ
"Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila mengangkat seorang amir pasukan dan ekspedisi selalu memberi wasiat khusus baginya dengan taqwa kepada Allah 'Azza wa Jalla dan kepada kaum muslimin lainnya untuk berbuat kebajikan. Lalu beliau bersabda, ”berperanglah dengan nama Allah, berperanglah fi sabilillah…!"
Namun terkadang dalam beberapa kondisi, kaum muslimin harus mengangkat sendiri komandan jihad tanpa adanya penunjukkan dari khalifah, contohnya dalam kondisi:
1- Komandan jihad yang telah diangkat oleh khalifah tidak ada (baik karena ditawan, terbunuh, atau karena lemah) dan kaum muslimin tidak mempunyai kesempatan untuk kembali kepada khalifah untuk menerima pengangkatan komandan jihad baru, serta saat itu kaum muslimin tidak mempunyai beberapa komandan jihad secara tertib atau seluruh komandan jihad yang diangkat khalifah telah habis terbunuh.
2- Kaum muslimin atau sekelompok kaum muslimin mengadakan sebuah gerakan bersama (amal jama’i; terutama tadrib militer dan jihad) sementara kaum muslimin saat itu tidak mempunyai khalifah, seperti kondisi umat Islam saat ini.
Kaum muslimin harus mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai komandan jihad karena mereka tidak boleh beramal tanpa adanya seorang komandan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi mereka hak memimpin "hendaklah mereka mengangkat salah seorang sebagai pemimpin dengan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam:
عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِي أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : إَذَا خَرَجَ ثَلاَثَةُ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ
"Jika tiga orang keluar dalam suatu safar hendaklah mereka mengangkat salah satu menjadi amir." (HR. Abu Dawud dari Abu Sa'id al Khudri. Hadits ini dihasankan oelh Syaikh al Albani dalam al-Silsilah al dhaifah dan Misykah al-Mashabih, no. 3911 dari Maktabah Syamilah)
Imam Syaukani rahimahullah berkata, ”Jika disyariatkan mengangkat amir untuk tiga orang yang berada di tempat kosong (padang pasir) atau bersafar maka pensyariatannya untuk jumlah yang lebih besar yang menempati desa-desa dan kota-kota dan dibutuhkan untuk mencegah kezaliman dan menyelesaikan persengketaan lebih penting dan lebih wajib lagi. Karena itu hal ini menjadi dalil bagi yang berpendapat, 'wajib bagi kaum muslimin untuk menegakkan pemimpin, para wali, dan penguasa'.”
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ”Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan pengangkatan amir untuk jama’ah (kelompok) yang paling sedikit dan perkumpulan yang paling singkat maka ini artinya menyamakan wajibnya mengangkat amir untuk perkumpulan yang lebih besar dari itu."
Pada perang Mu’tah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat tiga komandan jihad, yaitu Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abu Thalib, dan Abdullah bin Rawahah. Jika Zaid terbunuh, maka yang menggantikan adalah Ja’far. Jika Ja’far terbunuh, maka Abdullah menjadi penggantinya. Ketika ketiga komandan terbunuh, seluruh anggota pasukan sepakat mengangkat Khalid bin Walid sebagai komandan jihad, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai khalifah sama sekali tidak menunjuknya sebagai komandan keempat. Meski seluruh anggota pasukan tidak meminta persetujuan khalifah terlebih dahulu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ridha dengan perbuatan mereka dan bahkan menggelari Khalid dengan gelar saifullah.
Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ”dalam hadits ini ada dalil kebolehan mengangkat komandan dalam sebuah pertempuran meski tanpa ta’mir (pengangkatan dari khalifah)."
Imam Al Thahawi mengatakan, ”hadits ini menjadi pokok landasan bahwa kaum muslimin harus mengangkat seorang di antara mereka sebagai pengganti imam (khalifah) jika imam (khalifah) tidak ada sampai imam hadir."
Ibnu Hajar rahimahullah berkata lagi,” Imam Ibnu Munir berkata, 'Disimpulkan dari hadits dalam bab ini bahwa orang yang ditunjuk memegang wilayah (kepemimpinan) sementara sulit untuk kembali (meminta persetujuan/ pengangkatan—pent) terlebih dahulu kepada imam (khalifah), maka kepimpinan orang tersebut kokoh secara syar’i dan secara hukum ia wajib ditaati.' Demikianlah perkataan beliau, dan tidak tersembunyi lagi bahwa hal ini bila seluruh yang hadir telah sepakat mengangkat orang tersebut.”
Ibnu Hajar rahimahullah berkata lagi,” Imam Ibnu Munir berkata, 'Disimpulkan dari hadits dalam bab ini bahwa orang yang ditunjuk memegang wilayah (kepemimpinan) sementara sulit untuk kembali (meminta persetujuan/ pengangkatan—pent) terlebih dahulu kepada imam (khalifah), maka kepimpinan orang tersebut kokoh secara syar’i dan secara hukum ia wajib ditaati.' Demikianlah perkataan beliau, dan tidak tersembunyi lagi bahwa hal ini bila seluruh yang hadir telah sepakat mengangkat orang tersebut.”
Ibnu Qudamah berkata, ”Jika imam tidak ada maka jihad tidak boleh ditunda karena maslahat jihad akan hilang dengan ditundanya jihad. Jika mendapat ghanimah maka orang yang mendapatkannya membaginya sesuai aturan syar’i. Al Qadhi berkata,”Pembagian budak perempuan diakhirkan sampai adanya imam sebagai tindakan kehati-hatian karena berhubungan dengan hak biologis.
Jika imam mengutus pasukan perang dan mengangkat seorang amir lalu ia terbunuh maka pasukan mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai amir sebagaimana telah dilakukan para shahabat dalam perang Mu’tah ketika para amir yang diangkat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terbunuh. Mereka mengangkat Khalid bin Walid sebagai amir, lalu berita itu sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau meridhai hal itu dan membenarkan pendapat mereka, dan saat itu beliau menyebut Khalid sebagai saifullah."
Barangkali ada yang menyanggah hadits perang Mu’tah dan keterangan imam Al-Thahawi, Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, Ibnu Munir, Ibnu Hajar dan al Syaukani di atas dengan mengatakan bahwa pada perang Mu’tah masih ada khalifah, yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara umat Islam saat ini sama sekali tidak mempunyai khalifah.
Syubhat baru mereka ini juga sangat nampak sekali kebatilannya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Ubadah bin Shamit tentang ba’iat para shahabat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, diterangkan:
وَ أَلَّا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ
"…dan agar kami tidak memberontak kecuali jika melihat kekafiran nyata yang menjadi alasan di sisi Allah."
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ”sesungguhnya seorang penguasa harus dipecat menurut ijma’ jika ia telah kafir. Pada saat itu wajib atas setiap muslim melakukan hal itu (memecatnya). Barangsiapa mampu mengerjakannya ia mendapat pahala, sedang bagi yang berkompromi akan mendapatkan dosa. Bagi yang tidak mempunyai kekuatan wajib hijrah dari negeri tersebut."
Jika seorang khalifah telah kafir, maka kepemimpinannya gugur secara syar’i dan umat Islam wajib berjihad menjatuhkannya dan mengangkat khalifah yang baru berdasar ijma’ ulama, seperti yang disebutkan oleh Qadhi Iyadh, Imam Al-Nawawi dan Ibnu Hajar. Lantas apakah kita akan mengatakan kita tidak akan memberontak kepada khalifah yang kafir karena kita tidak mempunyai khalifah? Dari mana kita mempunyai khalifah kalau khalifahnya sendiri telah kafir dan kita berkewajiban melawannya? Ataukah kita harus menunggu sampai turun khalifah yang ghaib dan membiarkan kaum muslimin dalam fitnah kekafiran dan kerusakan?
Sedangkan hadits di atas sangat jelas dan tegas menyatakan wajibnya berjihad melawan khalifah yang telah kafir. Bagaimana kaum muslimin berjihad melawan khalifah yang kafir padahal mereka tidak mempunyai khalifah?
Jawabannya secara syar’i adalah apa yang dicontohkan oleh para shahabat pada perang Mu’tah dan disetujui bahkan dipuji oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu mengangkat salah seorang di antara mereka yang mempunyai kemampuan untuk memimpin jihad.
Sesungguhnya kondisi umat Islam tidak mempunyai khalifah bukan terjadi pada saat ini saja, namun sebelum inipun telah terjadi. Yang paling terkenal adalah masa kekosongan khalifah selama tiga tahun antara tahun 656 H (tahun terbunuhnya khalifah Al Musta'shim di Baghdad di tangan tentara Tartar) sampai tahun 659 H (diangkatnya khalifah Abbasiyah pertama di Mesir).
Meskipun tidak ada khalifah, kaum muslimin tetap menerjuni kancah jihad yang namanya paling harum sampai hari ini yaitu perang ‘Ainu Jaluth tahun 658 H melawan tentara Tartar. Jihad tetap mereka kerjakan tanpa kebingungan, ”Bagaimana kita harus berjihad padahal khslifah tidak ada?”
Sederet ulama besar masa itu hidup seperti sulthanul ulama’ Syaikh Izzudin bin Abdu Salam dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka mendukung sepenuhnya dengan fatwa dan keikutsertaan nyata di medan jihad. Bahkan komandan jihad umat Islam saat itu yaitu Saifudien Quthz mengangkat dirinya sendiri sebagai sultan Mesir dan ia memecat anak penguasa Mesir sebelumnya yang masih anak-anak. Seluruh qadhi dan ulama menyetujui dan membai'atnya, bahkan Imam Ibnu Katsir menyebut peristiwa ini sebagai nikmat Allah kepada kaum muslimin karena dengan izin Allah, Saifudin Quthz menghancurkan tentara Tartar. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebut pasukan Islam yang berjihad melawan Tartar di Mesir dan Syam inilah, kelompok umat Islam yang paling berhak masuk dalam golongan Thaifah Manshurah. Beliau juga menyebut umat Islam yang tidak berjihad melawan tentara Tartar sebagai thaifah mukhadzilah (kelompok penggembos), sementara tentara Tartar sebagai thaifah mukhalifah (kelompok yang menyelisihi).
Yang mengherankan, syubhat ini disebarkan oleh orang-orang bahkan ulama yang menamakan dirinya Ahlu Sunah wal Jama’ah. Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menyebutkan dalam hadits yang mutawatir tentang keberadaan thaifah manshurah yang senantiasa berjihad di atas kebenaran sampai hari kiamat, sementara di sisi lain Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga menyebutkan akan adanya zaman di mana kaum muslimin tidak mempunyai khalifah. Jelas sekali berdasar hadits mutawatir ini, bahwa jihad fi sabilillah akan senantiasa berjalan sampai hari kiamat nanti meski khalifah tidak ada. Saat itulah kaum muslimin akan mengangkat seorang di antara mereka sebagai pemimpin jihad sebagaimana dikerjakan para sahabat pada perang Mu’tah dan Saifudin Quthz pada perang ‘Ainu Jaluth. Bahkan tidak adanya khalifah merupakan salah satu faktor pendorong jihad untuk mengangkat seorang khalifah yang menegakkan dien dan mengatur dunia berdasar syari'at Islam. Jalan selamat yang diterangkan oleh hadits mutawatir adalah setiap muslim berjihad bersama thaifah manshurah. Bila tidak, ia akan termasuk thaifah mukhadzilah atau bahkan thaifah mukhalifah (kafir). Naudzu Billah. . .
Seberapapun banyaknya syubhat yang disebarkan oleh thaifah mukhadzilah dan seberapapun besarnya makar yang dilancarkan oleh thaifah mukhalifah, thaifah manshurah akan menang sampai hari kiamat nanti. Dengan demikian jelaslah bahwa adanya imam syar’i yaitu khalifah bukan merupakan syarat wajibnya jihad. Ada khalifah atau tidak ada khalifah, kewajiban jihad tetap wajib dilaksanakan. Jihad akan senantiasa ada dan wajib dilaksanakan sampai hari kiamat, baik dengan adanya khalifah maupun tanpa adanya khalifah.
Syaikh Abdul Akhir Hammad Al Ghunaimi mengatakan, ”Bahkan jihad tetap terlaksana meski kaum muslimin tidak mempunyai imam (khalifah), karena nash-nash syar’i telah memerintahkan jihad tanpa mensyaratkan adanya imam yang berkuasa, bukan seperti yang dikira oleh sebagian kaum kontemporer yang berpendapat demikian (wajib adanya khalifah baru jihad bisa dilaksanakan). Dalam kondisi seperti ini, kelompok yang berjihad harus memilih seorang amir yang shalih, mereka berperang di belakangnya.”
Terhadap para penggembos jihad yang menyebarkan syubhat tidak adanya jihad tanpa khalifah, Syaikh Abdurahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan:
“Dengan kitab (ayat Al-Qur’an) yang mana, atau dengan hujah yang mana (dikatakan) bahwa jihad itu tidak wajib kecuali bersama seorang imam (khalifah) yang diikuti?. Pensyaratan ini merupakan pengada-adaan dalam dien dan penyelewengan dari jalan kaum mukminin. Dalil-dalil yang membatalkan pensyaratan ini sangat terkenal untuk disebutkan. Di antaranya adalah keumuman perintah berjihad dan hasungan untuk berjihad serta ancaman meninggalkan jihad. Allah berfirman :
وَلَوْلَا دَفْعُ اللهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَفَسَدَتِ الْأَرْضُ
"Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian umat manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam." (QS. Al Baqarah: 251)
وَلَوْلَا دَفْعُ اللهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِمَتْ صَوَامِعُ
"Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa." (QS. Al Hajj: 41)
Setiap orang yang berjihad di jalan Alah berarti telah mentaati Allah dan melaksanakan hal yang difardhukan oleh Allah. Seorang imam tidak akan menjadi imam kecuali dengan jihad. Jadi bukan tidak ada jihad tanpa adanya imam. Yang benar adalah kebalikan yang kamu katakan hai laki-laki. Allah telah berfirman:
قُلْ إِنَّمَا أَعِظُكُمْ بِوَاحِدَةٍ أَنْ تَقُوْمُوْا للهِ مَثْنَى وَفُرَادَى
"Katakanlah: 'Sesungguhnya aku hendak memperingatkan kepadamu suatu hal saja, yaitu supaya kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri'." (QS. Saba': 46)
Allah juga berfirman:
وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ
"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami." (29:69)
Dalam hadits:
لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي
"Akan senantiasa ada sekelompok umatku…" Thaifah (sekelompok umat Islam yang berjihad di atas kebenaran) ini, al-hamdulillah, ada dan berkumpul di atas kebenaran, mereka berjihad di jalan Allah dan tidak takut celaan orang-orang yang mencela. Allah berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَن يَرْتَدَّ مِنكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَلاَ يَخَافُونَ لَوْمَةَ لآَئِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَآءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui." (QS. Al Maidah: 54) Maknanya Allah Maha Luas karunia dan pemberian-Nya, Maha Mengetahui siapa yang layak untuk berjihad.
Pengalaman-pengalaman dan dalil-dalil yang menunjukkan batilnya pernyataanmu sangat banyak sekali terdapat dalam Al-Qur’an, al-Sunah, sirah dan akhbar. Perkataan para ulama yang mengerti dalil-dalil dan atsar hampir tidak tersembunyi (karena begitu jelasnya-pent) atas diri orang yang bodoh sekalipun, jika ia mengetahui kisah shahabat Abu Bashir ketika ia berhijrah, lalu orang-orang Quraisy menuntut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengembalikan Abu Bashir kepada mereka berdasarkan syarat dalam perjanjian Hudaibiyah. Abu Bashir meloloskan diri dari mereka setelah membunuh dua orang musyrik yang datang untuk membawanya.
Ia kembali ke pantai ketika mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
وَيْلُ أُمِّهِ مُسْعِرُ حَرْبٍ لَوْ كَانَ مَعَهُ غَيْرُهُ
"Duhai ibunya, ia bisa menyalakan peperangan seandainya bersamanya ada orang lain."
Maka Abu Bashir menghadang kafilah-kafilah Quraisy yang datang dari Syam. Ia merampas dan membunuh. Ia indipenden memerangi mereka tanpa Rasulullah, karena mereka terlibat perjanjian gencatan senjata dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. –Beliau menceritakan kisahnya secara panjang lebar— Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka (Abu Bashir dan kawan-kawan), "Kalian telah berbuat salah karena memerangi orang Quraisy tidak bersama imam?."
Subhanallah, alangkah besarnya bahaya kebodohan atas diri orang yang bodoh? Kami berlindung kepada Allah dari menentang kebenaran dengan kebodohan dan kebatilan. Allah berfirman:
شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَاوَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ
"Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.” (QS. Al-Syuura: 13)
Adalah lucu meninggalkan jihad dengan alasan tidak ada imam syar’i karena imam syar’i tidak akan ada bila tidak diangkat. Imam syar’i bukanlah hujan yang turun dari langit, ia akan ada dengan usaha dari umat Islam. Karena itu, umat Islam yang mampu berjihad harus tetap berjihad dan mereka mengangkat salah seorang di antara mereka yang capable sebagai imam yang mengatur dan memimpin mereka. Pemimpin yang dipilih hendaklah yang paling mampu, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Abdurahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab:
"Setiap orang yang melawan musuh dan bersungguh-sungguh menahannya, maka ia telah berjihad, ini hal yang pasti. Setiap thaifah (kelompok) yang berbenturan dengan musuh-musuh Allah, mereka harus mempunyai pemimpin-pemimpin yang menjadi tepat kembali dan mengatur mereka. Sedang orang yang paling berhak memimpin adalah orang yang menegakkan dien, orang yang paling mampu kemudian orang yang kemampuannya di bawahnya, sebagaimana hal ini telah menjadi realita. Jika manusia mengikutinya, mereka bisa melaksanakan hal yang wajib, maka terjadilah saling menolong dalam kebajikan dan taqwa dan akan kuatlah urusan jihad. Adapun jika manusia tidak mengikutinya, maka mereka berdosa besar karena mereka menghinakan (menjadi sebab hinanya) Islam."
Adapun orang yang melaksanakannya (pemimpin kelompok jihad tadi), semakin sedikit pembantu dan penolongnya akan semakin besar pahala baginya sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Kitab, al-Sunah dan ijma’.
Allah berfirman :
وَجَاهِدُوْا فِي اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ
"Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya." (QS. Al Hajj: 78].
وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوْا فِيْنَا
"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami." (QS. Al-Ankabut: 69)
أُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوْا
"Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya." (Qs. Al Hajj: 39)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَن يَرْتَدَّ مِنكُمْ عَنْ دِينِهِ
"Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya…" (QS. Al Maidah: 54)
فَاقْتُلُوْا الْمُشْرِكِيْنَ
"Maka bunuhlah orang-orang musyrik…" (QS. At Taubah: 5)
كَمْ مِنْ فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
"Berapa banyak kelompok yang sedikit mengalahkan kelompok yang banyak dengan idzin Allah dan allah bersama orang-orang yang sabar." (QS. Al Baqarah: 249)
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِيْنَ عَلَى الْقِتَالِ
"Wahai nabi, kobarkanlah semangat kaum beriman untuk berperang." (QS. Al Anfal: 65)
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ
"Diwajibkan atas kalian berperang." (QS. Al Baqarah :216)
Tidak diragukan lagi, bahwa kewajiban jihad akan tetap ada sampai hari kiamat dan yang terkena kewajiban ini adalah kaum mukminin. Jika ada thaifah yang berkumpul an mempunyai kekuatan, kelompok ini wajib berjihad fi sabilillah sesuai kemampuannya. Sekali-kali kewajiban jihad tidak gugur dari kelompok tersebut, tidak juga gugur atas semua kelompok, berdasar ayat-ayat yang telah disebutkan, juga berdasar hadits "Akan senantiasa ada sekelompok umatku."
Maka dalam Al-kitab dan al-Sunah tidak ada dalil yang menunjukkan jihad itu gugur dalam suatu kondisi tertentu (seperti syubhat tidak ada khalifah—pent), atau jihad itu wajib satu pihak dan tidak wajib atas pihak yang lain, kecuali pengecualian yang disebutkan dalam surat al-Baraah. Perhatikanlah firman Allah:
وَلَيَنْصُرَنَّ اللهُ مَنْ يَنْصُرُهُ
"Dan Allah benar-benar akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya.” (QS. Al Hajj: 40)
وَمَن يَتَوَلَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْغَالِبُونَ
"Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang." (QS. Al Maidah :56)
Semua ayat ini menunjukkan makna umum tanpa pengkhususan, maka ke manakah perginya akal kalian dari Al-Qur’an ini? Engkau telah mengetahui dari penjelasan yang telah lewat bahwa khithab Allah mengenai setiap mukallaf baik yang terdahulu maupun orang yang belakangan, dan bahwasanya dalam Al-Qur’an ada khithab tentang sebagian syariat dengan lafal yang khusus namun maksudnya umum , seperti firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَ الْمُنَافِقِيْنَ
"Wahai nabi, berjihadlah memerangi orang-orang kafir dan munafiq." (QS. At Taubah: 73)
Penjelasan tentang hal ini telah lewat, Al hamdulillah, hal ini telah diketahui di kalangan ulama, bahkan di kalanagn setiap orang yang belajar ilmu dan hukum. Karena itu kami cukupkan dengan penjelasan ini saja. Wabillahi Taufiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar