Riyadh (Berita SuaraMedia) - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis penjara antara 3 tahun dan 25 tahun kepada 16 tersangka Al-Qaeda. Mereka dihukum atas pembunuhan dan serangan-serangan atas sejumlah fasilitas di kerajaan tersebut.
"Para terdakwa, 15 warga Saudi dan seorang w arga Yaman, dihukum karena melakukan serangan-serangan teror, menargetkan lokasi-lokasi minyak dan melakukan pembunuhan-pembunuhan," demikian diberitakan kantor berita resmi Saudi, SPA seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (17/10/2012).
Dalam putusannya, majelis hukum juga menghukum para terdakwa atas "mendirikan kamp-kamp pelatihan Al-Qaeda. Sumber : Berita Terbaru
Selamat Datang di Website Kami Info Jihad Internasinal
Kunjungi Website Ini
Kamis, 18 Oktober 2012
Saudi Jatuhi Hukuman 16 Tersangka Al-Qaeda Divonis Penjara 25 Tahun
Saudi Jatuhi Hukuman 16 Tersangka Al-Qaeda Divonis Penjara 25 Tahun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar