(Info Jihad Internasional)_JAKARTA - Selain menanggapi kedatangan Obama di Indonesia, ustadz Abu Bakar Ba'asyir pagi tadi 9 November 2010 juga memberi jawaban mengenai Sofyan Tsauri. Ditanya oleh wartawan OkeZone, bahwa dalam sidangnya di PN Depok Sofyan Tsauri mengakui bahwa senjata-senjata yang digunakan dalam pelatihan di Aceh dibeli dari Brimob, apa tanggapan ustadz Abu?
Menanggapi pertanyaan tersebut, ustadz Abu mengatakan "Saya tidak kenal Sofyan Tsauri, tentang senjata yang diambil dari markas Brimob, bila begitu berarti ada polisi yang terlibat." Namun ustadz Abu tidak menanggapi apapun mengenai Sofyan Tsauri, beliau hanya mengatakan tidak kenal.
Ustadz Abu juga tidak menanggapi desas-desus mengenai siapakah Sofyan Tsauri sebenarnya, beliau hanya menjawab tidak kenal.
Menganai pelatihan menggunakan senjata di Aceh awal Januari lalu, Abu Bakar Ba'asyir juga memberikan keterangan: "Masalah pelatihan di Aceh itu sebenarnya bukan masalah terorisme."
"Masalah pelatihan kan dimana-mana juga ada dan tidak dilarang, kesalahan mereka ini ya karena ada senjata itu," tambah ustadz Abu.
"Jadi ini semua bukan masalah terorisme," tandas ustadz Abu Bakar Ba'asyir.
Seperti diketahui, Abu Bakar Ba'asyir ditangkap pada Agustus lalu, sehari sebelum dimulainya bulan Ramadhan. Sudah tiga bulan berlalu dan beliau sekarang masih berada di rutan Mabes Polri. Menurut pernyataan ustadz Abu kemungkinan sidangnya paling cepat akan dimulai bulan Desember 2010.
Sidang Anggota JAT
Sementara itu, pada hari yang sama Selasa 9 November 2010, sidang anggota JAT yaitu Abdul Haris atau Haris Amir Falah dilangsungkan tadi siang di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang ini Haris Amir Falah didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Abdul Haris dituduh terlibat dalam pengadaan dana pelatihan militer teroris di Aceh.
Seperti dikutip dari KOMPAS : Dakwaan terhadap Abdul Haris tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chairul Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2010). Pertama, Abdul Haris didakwa dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan untuk tindak pidana terorisme sesuai pasal 11 juncto pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
"Dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme," ujar JPU, Chairul.
Kedua, dia didakwa sesuai Pasal 11 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 terkait pengadaan senjata api, amunisi, atau bahan peladak untuk tindak pidana terorisme.
Ketiga, dengan pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk tindak pidana terorisme," ucap JPU Chairul.
Keempat, pria usia 46 tahun itu didakwa sesuai pasal 15 juncto pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 karena telah melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan tindak pidana terorisme dalam pengadaan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan lainnya.
Kemudian dalam dakwaan kelima, Abdul Haris didakwa memberikan bantuan dan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar JPU Chairul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar