Selamat Datang di Website Kami Info Jihad Internasinal

Donasi Untuk Keluarga Mujahid

Selasa, 15 Februari 2011

Ustadz Abu Didakwa Delapan Pasal

(Info Jihad Internasional)_JAKARTA - Sidang hari Senin 14/2, di PN Jaksel dengan terdakwa ustadz Abu Bakar Ba'asyir hari beragenda pembacaan dakwaan. Setelah ditunda pada hari Kamis sebelumnya, hari ini JPU membacakan dakwaan setebal 98 halaman.

Dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU tersebut semuanya mengarah kepada tuduhan jika ustadz Abu Bakar Ba'asyir yang merencanakan pelatihan militer di Aceh dan mendanai pelatihan tersebut.
Selain dituduh sebagai donatur kegiatan militer di Aceh, ustadz Abu Bakar Ba'asyir juga dituduh memberikan uang sejumlah Rp 325 juta kepada Dulmatin. Uang tersebut dipergunakan untuk membeli senjata dan amunisi. Pasca sidang, Ahmad Michdan dari TPM menyatakan jika kliennya (Ustadz ABB) tidak mengenal orang yang bernama Dulmatin.

"Uang dari terdakwa sebesar Rp 180 juta dan US$ 5.000 yang diserahkan Ubaid kepada Dulmatin untuk selajutnya oleh Dulmatin digunakan untuk membeli senjata api dan amunisi seharga Rp 325 juta," ujar salah satu anggota tim JPU saat membacakan dakwaan untuk ustadz Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).

"9 Pucuk senjata api jenis Armalite (AR)-15, 4 pucuk senjata jenis Avtomat Kalashnikova 1947 (AK)-47, 2 pucuk senjata jenis Avtomat 0Kalashnikova 1958 (AK)-58, 6 pucuk revolver, 1 pucuk jenis Fabrique Nationalle Browning (FN) Browning, 1 pucuk pistol Chalengger, 19.999 butir peluru dan 93 buah Magazen dengan rincian 41 buah Magazen AK-47, 7 buah Magazen M-16, dan 45 buah Magazen AR-15," tambah jaksa.

Selain itu, nama-nama orang yang selama ini ditangkap tim Densus88 seperti Thoyib, Ubaid, Ziyad, Abdullah Sunata, serta beberapa yang ditembak mati diantaranya Pura Sudarma alias Mang Jaja, Ardi alias Arham mempunyai keterkaitan dengan ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Serta nama-nama lain yang kini menjadi buronan Densus88.

Pada sidang perdana kali ini, ustadz ABB didakwa dengan 7 pasal. "Untuk dakwaan primer terdakwa dikenakan pasal 14 jucto pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme," ujar salah seorang JPU.

Ancaman hukuman dalam pasal 14 jucto pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan untuk dakwaan subsider, ustadz ABB dijerat pasal 14 jucto pasal 7, lebih subsider pasal 14 jucto pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jucto pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.

Sumber : Muslimdaily.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar