(Info Jihad Internasional)_SOLO - Seorang warga Banyuanyar, Kota Solo, bernama Mu`arifin ditangkap petugas Polri yang diduga adalah Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Ahad malam (18/7) selepas shalat Maghrib.
Mu'arifin ditangkap di Kampung Ngledok, Desa Kadipiro, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Ahad malam ba'da Maghrib.
"Dalam penangkapan tersebut, ada puluhan petugas kepolisian yang mengendarai tiga sepeda motor secara berboncengan dan sekitar empat mobil jenis Toyota Avanza," kata saksi mata penangkapan Mu`arifin, Sutanto (31) di Sragen, Senin.
Saat akan terjadi penangkapan tersebut, kata dia, para petugas kepolisian memarkirkan kendaraan-kendaraan itu di sekitar halaman Mushola Al Huda tempat ditangkapnya Mu`arifin.
Usai solat Maghrib, petugas tersebut menangkap Arifin yang ketika itu tidak melakukan perlawanan dan membawa Mu`arifin tanpa diketahui tujuannya.
Petugas polisi juga mendatangi rumah mertua Mu`arifin yang bernama Suparjo, ketika ditemui di rumahnya Suparjo mengatakan, dirinya didatangi petugas kepolisian tersebut untuk diberitahu bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Mu`arifin, suami dari anaknya, Naim Murniati.
"Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat penangkapan yang di dalamnya terlihat bahwa surat tersebut dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Akan tetapi, dalam surat tersebut tidak tertulis alasan penangkapan menantu saya," kata Suparjo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar