Front Pembebasan Islam Moro (MILF) menskors seorang komandan lokal dari Angkatan Bersenjata Islam Bangsamoro (BIAF) yang terlibat dalam pembakaran sedikitnya 60 rumah pada 12 Juli 12 di Crossing Badal, Barangay Barurao, Sultan sa Barongis kota di Mindanao.
Sammy al-Mansur, kepala staff BIAF, mengeluarkan perintah penghentian sementara terhadap Maestro Felmin dari Markas Komando ke-105 setelah keterlibatannya dalam pembakaran rumah terbukti, dalam penyelidikan yang dilakukan segera setelah insiden itu.
"Dugaan Keterlibatan beberapa anggota BIAF (dalam pembakaran rumah) adalah benar dan perintah pengehentian sementara sudah dikeluarkan oleh Sammy Al-Mansur, kepala staf BIAF , terhadap Maestro Felmin, yang memimpin serangan itu," kata Von Al-Haq, juru bicara BIAF.
Al-Haq menjelaskan bahwa tidak semua mereka yang terlibat dalam pembakaran rumah-rumah asalah unsur-unsur BIAF tetapi yang lain merupakan warga sipil biasa.
..Al-Haq menjelaskan bahwa tidak semua mereka yang terlibat dalam pembakaran rumah-rumah asalah unsur-unsur BIAF tetapi yang lain merupakan warga sipil biasa.Ditanya mengenai sanksi lainnya terhadap Felmin, Al-Haq berkata, "tindakan disiplin pasti akan dijatuhkan untuk Felmin tapi itu akan tergantung pada Komite Pusat MILF dan Staff Umum BIAF dengan menentukan kegawatan dari pelanggaran yang dilakukannya."
Insiden pembakaran yang terjadi pasa 12 Juli sekitar pukul 10:00 adalah bagian dari perseteruan lama antara keluarga Felmin dan Sukarno "Datu UKA" Badal, seorang mantan wakil walikota Sultan sa Barongis. Tidak ada yang terluka dalam serangan itu.
Badal telah bersembunyi setelah terlibat dalam Pembantaian Ampatuan pada 23 November 2009 di mana 57 warga sipil tak berdosa tewas.
MILF sebelumnya juga pernah memberikan sanksi kepada para komandan yang dianggap berbuat salah, di antara mereka Abdurahman "Komandan Bravo" Macapaar dan Komandan Ameril Umrah Kato.
Macapaar melakukan serangan-serangan di Lanao del Norte di tahun 2008 setelah Memorandum pada Ancestral Domain (MOA-AD) telah dinyatakan oleh Mahkamah Agung sebagai inkonstitusional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar