Selamat Datang di Website Kami Info Jihad Internasinal

Donasi Untuk Keluarga Mujahid

Selasa, 03 Agustus 2010

Putri Munawwaroh Divonis 3 Tahun Penjara

JAKARTA - Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus "terorisme" Putri Munawwaroh hari Kamis 29 Juli 2010 yang berlangsung di PN Jaksel ini akhirnya memvonis Putri dengan putusan 3 tahun penjara.
Sidang dimulai pukul 12:40 WIB dan berakhir sekitar pukul 13:30. Sidang putusan vonis tersebut dihadiri banyak pendukung Putri Munawwaroh, terutama dari kalangan wanita. Sebelum sidang dimulai para wanita yang mayoritas menggunakan cadar ini sempat membentangkan spanduk bertuliskan "BEBASKAN!!! PUTRI MUNAWWARAH & BAYINYA DARI KEBIADABAN DENSUS 88 DAN SEKUTUNYA (LAKNATULLAH 'ALAIKUM AJMA'IN), namun aksi ini langsung dihentikan petugas setelah diminta oleh hakim.

Pada akhirnya, hakim ketua Ida Bagus Dwiyantara menyatakan "mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 b Perpu No 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan dikuatkan menjadi UU No 15/2003. Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara potong masa tahanan."

Sontak pengunjung sidang meneriakkan takbir dan kekecewaan atas putusan hakim yang dinilai mendholimi Putri Munawwaroh ini.

Hakim Ida Bagus Dwiyantara selama persidangan berbicara dengan suara yang sangat pelan dan tidak jelas, hal ini membuat pengunjung protes, "pak ini sidang terbuka, bukan sidang bisik-bisik" kata seorang wanita bercadar yang duduk di baris kedua.

Hakim lalu menanyakan kepada Putri Munawwaroh apakah akan menerima putusan ini, atau pikir-pikir untuk naik banding, ia diberi waktu tujuh hari.

Meskipun putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni delapan tahun , namun TPM tidak sependapat dengan pertimbangan hakim mengenai adanya kesepakatan antara Putri dan suaminya Adib Susilo, seperti yang disampaikan Ahmad Michdan. "Jelas fakta persidangan dia menyatakan ke suami, tamu itu sampai kapan? Artinya, tidak ada dasar kesepakatan terima tamu. Ini perbedaan pendapat kita dengan majelis," ucap Ahmad seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010) seperti dikutip dari Kompas.

Seusai sidang, pengunjung wanita melakukan aksi di luar ruang sidang mereka berorasi sambil kembali membentangkan spanduk. Aksi ini sebagai ungkapan kekecewaan atas putusan sidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar