(Info Jihad Internasional)_JAKARTA - Hari ini, Selasa (3/8) di PN Jakarta Selatan akan digelar sidang vonis terhadap trio ciputat, Afham Ramadhan, Sonny Jayadi, dan Fajar Firdaus. Trio ciputat ini didakwa pasal terorisme hanya karena mereka membantu paman mereka, Muhammad Syahrir dan Saefudin Zuhri yang ditembak Densus 88 di Jalan Semanggi Ciputat, Oktober silam. Akankah trio ciputat ini dihukum berat hanya karena membantu sang paman?
Dituntut 7 Tahun Penjara
Trio ciputat, Afham Ramadhan, Sonny Jayadi, dan Fajar Firdaus sebelumnya telah dituntut 7 tahun penjara dengan tuduhan menyembunyikan pamannya sendiri, Muhammad Syahrir dan Saefudin Zuhri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya melanggar UU terorisme.
"Mereka melanggar Pasal 13 b UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Yang meringankan adalah mereka masih muda, kooperatif, dan menyesali perbuatannya," kata Ferry Tas, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (5/7).
Mereka bertiga dianggap telah memberi kemudahan dan bantuan kepada sang paman, Muhammad Syahrir dan Saefudin Zuhri, dengan mencarikan kos di Jalan Semanggi di RT 2/3, Ciputat. Di lokasi dekat Kampus UIN itulah, sang paman yang menjadi DPO karena terkait peledakan JW Marriot dan Ritz Carlton dibunuh Densus 88 tanpa diberikan kesempatan menyerah.
Dihukum Karena Menolong Sang Paman
Disebut trio ciputat, Fajar Firdaus, Sonny Jayadi, dan Afham Ramadhan memang beredar di Ciputat. Ketiganya tercatat sebagai mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah. Fajar Firdaus tercatat sebagai mahasiswa fakultas psikologi UIN, Sonny Jayadi mahasiswa fakultas Sains & Teknologi UIN, dan Afham Ramadhan mahasiswa fakultas Sains & Teknologi UIN.
Fajar Firdaus, adalah keponakan istri Muhammad Syahrir. Fajar diketahui pernah mengajar selama enam bulan di sebuah sekolah dasar di Bekasi. Sementara itu, Sonny Jayadi, dikenal sebagai sosok yang cerdas, pendiam dan ramah.
Keterlibatan Afham dimulai saat Sonny diminta Fajar Firdaus untuk mencari tempat kos untuk pamannya, Saefudin dan Syahrir. Sonny pun menyewa sebuah kamar di tempat kosnya seharga Rp 437 ribu. Untuk membayarnya, Sonny patungan dengan Afham.
Sayangnya, trio ciputat ini tidak menyadari bahwa tindakan mereka menolong sang paman dapat dijerat juga dengan pasal karet UU terorisme. Fajar dianggap dan diduga membantu menyembunyikan Saefudin Zuhri dan M Syahrir dan disebut sebagai kurir teroris. Padahal Saefudin Zuhri dan Muhammad Syahrir adalah pamannya.
Itulah kehidupan. Fajar Firdaus, Afham Ramadhan, dan Sony Jayadi tidak akan mengira bahwa akibat menolong paman mereka sendiri, mereka bisa dituntut hukuman penjara 7 tahun. Mereka tidak pernah memilih ingin punya saudara siapa. Ingin punya paman siapa. Yang mereka tahu, membantu saudara sendiri, apalagi paman, adalah perbuatan baik dan dianjurkan. Sebagai keponakan, sudah seharusnya mereka membantu pamannya sendiri. Lalu, akankah mereka dihukum hanya kerena membantu sang paman?
Wallahu'alam bis showab!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar