(Info Jihad Internasional)_Pemerintah Bahrain hari-hari ini kembali memperbarui larangan penggunaan pengeras suara luar untuk adzan di masjid-masjid. Larangan tersebut adalah sebagai tindakan untuk mengakhiri perdebatan panjang mengeanai masalah agama yang sensitif di negara bersistem kerajaan tersebut.
Larangan yang dibuat oleh satu komite di Departemen Urusan Islam tersebut menegaskan kalau pengeras suara yang menggelegar di masjid tidak boleh digunakan untuk apapun selain panggilan sholat.
Lewat pesan singkat (SMS), Otoritas keagamaan setempat menginstruksikan kepada seluruh muazin untuk menghormati larangan tersebut walaupun mereka juga mengatakan langkah tersebu hanyalah suatu peraturan dan akan dicabut jika terjadi banyak keluhan dari masyarakat.
"Sholat adalah hubungan antara manusia dan Allah, sehingga tidak perlu ada seruan-seruan yang dapat terdengar oleh orang-orang yang berjalan di jalan-jalan atau di pasar," kata Mohammed Ali Al-Sitri, Penasehat Kerajaan untuk Urusan Legislatif.
Di lain pihak, mantan anggota parlemen Bahrain, Hamad Al-Mahindi yang menentang larangan tersebut berkomentar. "Harus ada suatu pengumuman dari sebuah ritual ibadah selama bulan suci Ramadan, karena ada dari umat Islam yang ingin mendengar adzan melalui pengeras suara dari rumah-rumah mereka." tambah Al-Mahindi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar