Selamat Datang di Website Kami Info Jihad Internasinal

Donasi Untuk Keluarga Mujahid

Selasa, 17 Agustus 2010

Tentara Polandia Meledakkan Afghanistan Untuk Bersenang-senang

(Info Jihad Internasional)_POLANDIA - Sebuah video yang baru dirilis memperlihatkan sekelompok tentara kafir Polandia meledakkan sebuah daerah gurun di Afghanistan, suatu tindakan yang bertentangan dengan Konvesi Jenewa.

"Sungguh indah!" ujar seorang tentara ketika sebuah bangunan meledak, dalam video berdurasi kurang lebih 3 menit yang direkam oleh tentara Polandia antara Oktober 2009 dan April 2010.

"Ini dilakukan untuk bersenang-senang," ujar seorang pejabat Polandia saat bertugas untuk Afghanistan seperti yang dilansir Rceczpospolita, menambahkan bahwa terdapat banyak bangunan di wilayah gurun, yang mereka klaim sebagai sisa sebuah desa.

Jenderal Janusz Bronowicz, pemimpin Angkatan Darat Polandia Unit Kendaraan Lapis Baja di Afghanistan mengklaim tidak mengetahui mengenai kegiatan ini hanya mengakui bahwa terdapat ledakan di sebuah gua dan ditemukan bahan peledak di sana.

"Jika itu benar, maka itu sebuah kriminal dan tidak diijinkan," klaim Bronowicz kepada harian Rzeczpospolita.

Meledakkan bangunan sipil menentang Konvesi Jenewa yang dijadikan sebagai "dasar hukum internasional", terlepas dari kenyataan apakah bangunan tersebut bernilai jutaan dollar atau hanya sebuah gubuk kecil.

"Objek-objek tersebut hanya dapat diledakkan dalam keadaan khusus, dalam pelatihan atau dengan perjetujuan eksplisit dari otoritas lokal misalnya," ujar Jenderal Waldemar Skrzypczak, mantan kepala Angkatan Bersenjata Polandia.

Militer Polandia mengklaim akan melakukan investigasi peledakkan sebuah desa yang dilakukan tentaranya.

Video memperlihatkan bahwa amunisi yang digunakan adalah sebuah kaliber besar, dan mereka juga melancarkan tembakan dari kendaraan lapis baja.

"Amunisi untuk Rosomak sangat mahal, aku tidak percaya mereka menggunakannya untuk kegiatan seperti ini," ujar Skrzypczak.

Setiap Shell untuk Rosomak berharga sekitar 150-350 euro.

Sejauh ini tiga tentara telah dituduh melakukan hal tersebut termasuk seorang perwira.  Jika ditemukan bersalah, mereka akan dihukum 8 tahun penjara.  video digunakan sebagai bukti dalam kasus tersebut.
Raih amal shalih, sebarkan informasi ini...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar