Pengadilan Pakistan Rabu memerintahkan pihak berwenang untuk memblokir Facebook di negara tersebut karena adanya posting karikatur nabi di situs jejaring sosial tersebut.
Dorongan pemblokiran tersebut justru datang dari para pengguna facebook di Pakistan. Ribuan anggota situs jejaring sosial itu telah meluncurkan sebuah kampanye online menuntut pemboikotan Facebook karena pemuatan gambar yang menghina umat Islam tersebut.
Penggambaran wujud nabi dalam bentuk apapun sangat dilarang dalam Islam karena juga merupakan wujud penghinaan atas agama dan Allah. Sebelumnya pada tahun 2006 lalu, umat Islam di seluruh dunia secara serempak menggelar protes atas penerbitan kartun yang menghina Nabi Muhammad SAW oleh harian Denmark.
Sekitar 50 orang meninggal dalam protes yang berujung pada tindak kekerasan di negara-negara Muslim pada tahun 2006 atas kartun culas tersebut, lima di antaranya di Pakistan.
Al-Qaida mengaku bertanggung jawab atas serangan bom di kedutaan Denmark di Islamabad pada tahun 2008, yang menewaskan enam orang, dan mengatakan itu sebagai balasan atas penerbitan karikatur.
Seorang pengguna Facebook membuat akun yang diberi nama "Hari Melukis Muhammad," mengundang orang untuk mengirimkan karikatur Nabi Muhammad versi mereka pada yanggal 20 Mei esok.
Hakim Sajjad Chaudhry dari Pengadilan Tinggi Lahore meminta Pakistan Telekomunikasi Authority (PTA) untuk memblok situs hingga 31 Mei, setelah sekelompok pengacara meminta petisi dari pengadilan.
Seorang jurubicara PTA mengatakan bahwa pihaknya akan bergerak untuk melaksanakan larangan setelah adanya perintah yang dikeluarkan oleh departemen teknologi informasi.
"Kita akan melaksanakan perintah secepatnya setelah kita mendapatkan instruksi," kata Khurram Mehran kepada AFP.
"Kita telah memblokir link URL dan mengeluarkan instruksi kepadak penyedia layanan Internet kemarin," katanya.
Namun, sejumlah pengguna facebook mengatakan kepada AFP bahwa mereka masih dapat mengakses Facebook pada hari Rabu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar