Selamat Datang di Website Kami Info Jihad Internasinal

Donasi Untuk Keluarga Mujahid

Selasa, 18 Mei 2010

Menag Aljazair Samakan Wanita Bercadar dengan Wanita Telanjang

ALJIERS : Menteri Agama Aljazair Abu Abdullah Ghulam Allah mengatakan: "Cadar itu sama sekali bukan dari islam, dan itu merupakan perilaku ekstrim seperti perilaku wanita yang keluar ke jalan dengan telanjang."

Menteri Aljazair tersebut mengumumkan dukungannya kepada rancangan undang-undang pelarangan pemakaian "cadar", yang sedang dipersiapkan pembahasannya oleh parlemen Prancis, yang menimbulkan banyak kontroversi.

Ghulam Allah mengatakan dalam pernyataannya kepada surat kabar Perancis "Le Bourgeuri " bahwa memakai cadar adalah "hanya perilaku individu ekstrim dan terisolasi", menurut pengakuannya.

Dia menambahkan bahwa: "itu tidak ada hubungannya dengan Islam", bahwa ia tidak melihat adanya hal yang berlebihan dalam rancangan Undang-undang khusus mengenai pelarangan cadar.

Pejabat resmi Aljazair menjelaskan bahwa perdebatan di Perancis tidak memicu perhatian masyarakat Aljazair "kecuali beberapa media masa" yang membahas permasalahan ini, menekankan bahwa wanita yang bercadar hanya mewakili minoritas, yaitu mengalami penurunan dibandingkan dengan periode antara tahun 1985 dan 1995, karena cadar mencerminkan perilaku terisolasi bahkan di Aljazair, sejauh pengakuannya.

Ghulam Allah akhirnya mengisyaratkan bahwa, berkenaan dengan persetujuan parlemen Perancis terhadap undang-undang ini, maka hal itu tidak akan menimbulkan krisis apapun dengan Aljazair.

Perang budaya melawan umat Islam:

Surat kabar Amerika "Washington Post" mengecam keputusan Parlemen Khusus Belgia mengenai larangan memakai cadar ditempat umum, dan menganggap bahwa proses ini merupakan indikasi yang jelas terhadap diskriminasi terhadap kaum muslimin.

Surat kabar itu mengatakan: "Masyarakat Eropa termasuk Belgia gagal untuk mewujudkan integrasi imigran Muslim dalam komunitas mereka, dan sering kali mereka memperlakukan imigran kaum muslimin dengan sikap fanatik."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar