Selamat Datang di Website Kami Info Jihad Internasinal

Donasi Untuk Keluarga Mujahid

Selasa, 18 Mei 2010

Inggris Batalkan Vonis Deportasi Bagi 2 Anggota Al-Qaeda

Seorang pria berkewarganegaraan Pakistan yang didakwa terlibat dalam jaringan Al-Qaidah memenangkan bandingnya terhadap vonis deportasi dari pengadilan Inggris karena faktor keselamatan.

Naseer Abid, 24 tahun, pria tersebut diduga menjadi tersangka dalam serangan bom di barat laut Inggris dan kemungkinan masih akan menimbulkan ancaman bagi keamanan Inggris. Tapi tempo hari pengadilan memutuskan untuk memenangkan banding yang ia ajukan terhadap vonis deportasi.

Selain itu, warga Pakistan lain, Ahmed Faraz Khan, 26, yang didakwa sebagai asisten Naseer, juga memenangkan bandingnya terhadap vonis deportasi.

Naseer dan Faraz sebelumnya tertangkap dalam penggerebekan kontra terorisme bulan April tahun lalu.

Dalam putusan pengadilan, hakim John Mitting berkata: "Kami sebenarnya sudah puas terhadap vonis deportasi untuk Naseer, karena ia adalah anggota Al-Qaidah aktif yang akan menjadi ancaman serius buat keamanan nasional Inggris. Namun, karena beberapa faktor keamanan, sangat mustahil untuk mendeportasi Naseer ke Pakistan saat ini".

Mitting menambahkan kalau pembatalan deportasi Faraz Khan juga lebih dikarenakan faktor keamanan.

Di pihak lain, Theresa Mei, sekertaris negara Inggris mengatakan kalau ia sangat kecewa terhadap putusan pengadilan tersebut. "Melindungi masyarakat adalah prioritas utama pemerintah." tegasnya.

Sementara pihak pengadilan mengabulkan banding tersebut karena ingin mengambil langkah terbaik untuk memastikan para terdakwa tidak kembali terlibat dalam kegiatan teroris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar