MOGADISHU : Pengadilan Islam Harakat Al-Shabaab Mujahidin distrik Deynile di Mogadishu pada hari Senin menjatuhkan hukuman mati kepada seseorang yang dituduh menjadi seorang mata-mata untuk pemerintah transisi Somalia.
Al-Kadi Sheik Omar, hakim pengadilan mengatakan bahwa orang itu ditangkap oleh para pejuang Harakat Al-Shabaab Mujahidin karena orang itu mengelola meriam-meriam pemerintah di kabupaten Shibis di Mogadishu utara.
Para pejabat pengadilan mengatakan bahwa orang dihukum itu adalah Abdi Hashi Siad berumur 34 tahun, dan menambahkan bahwa pengadilan telah mencapai keputusan terakhir menjatuhkan hukuman mati. Hakim mengatakan pria itu telah mengaku terlibat kejahatan.
Hakim dari pengadilan Islam Al-Harakat Al-Shabaab kadi Mujahidin Sheik Omar mengatakan bahwa setiap orang yang terlihat melakukan tindakan atau kejahatan tersebut akan dihukum seperti itu dan ini bukan yang pertama kali bahwa pengadilan Al-Shabaab menjatuhkan hukuman seperti ini kepada orang yang terbukti melakukan kejahatan seperti ini di dalam dan di luar Mogadishu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar