Taliban Pakistan benar-benar menepati janji mereka untuk menjalankan syariat Islam. Ditengah gencarnya operasi militer pemerintah di wilayah kesukuan yang menjadi basis mereka, Taliban telah memotong tangan tiga orang pencuri, setelah pengadilan Islam Taliban mendapatkan mereka terbukti bersalah. Tiga orang yang telah diamputasi tangannya tersebut, segera dibawa ke rumah sakit di timur laut kota Kohat untuk mencegah terjadinya pendarahan yang berlebihan terhadap luka yang mereka derita.
Taliban dan kelompok Islam lainnya di provinsi Pakistan Khyber Pakhtoonkhwa telah berjuang untuk menegakkan hukum Syariah Islam selama beberapa dekade.
Kelompok Taliban di daerah kesukuan juga telah menyatakan pelarangan terhadap praktek-praktek sosial dan individu yang mereka anggap tidak Islami seperti mencukur jenggot, menyewakan CD musik dan film dan billboard dengan gambar-gambar perempuan.
Penegakan Syariah telah menjadi topik hangat perdebatan di kalangan politisi dan ulama Pakistan, sebagian ulama yang berpaham moderat menolak versi Syariah Islam Taliban dan mereka menyebutnya dengan istilah "ekstremisme."
Salah satu ulama terkemuka dan ketua komite Ruyet-e-Hilal, Mufti Munibur Rehman berpendapat bahwa hukum syariah Islam seperti pemotongan dan melempari dengan batu sampai mati hanya bisa diterapkan jika negara adalah benar-benar Darul Islam (negara Islam) di mana kesejahteraan rakyat merupakan prioritas dan kebutuhan mereka telah tersedia.
Ulama juga telah menyebutkan satu kasus dimana Khalifah Umar bin Khattab ra pernah menangguhkan hukuman potong tangan untuk kasus pencurian sewaktu kota Madinah dilanda kelaparan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar