Empat orang warga Mesir dan satu orang berkebangsaan Saudi akan menghadapi pengadilan di Mesir pada tanggal 14 Juni mendatang atas tuduhan melakukan pencucian uang dan melakukan pendanaan terhadap organisasi terlarang Ikhwanul Muslimin, kata sumber pengadilan kepada AFP pada hari Ahad kemarin (9/5)
"Sidang mereka akan dimulai pada tanggal 14 Juni lewat pengadilam darurat di Pengadilan Tinggi Keamanan Negara. Mereka telah dituduh membiayai organisasi terlarang yang dikumpulkan melalui sumbangan yangb erasal dari luar negeri," kata sumber itu.
Lima orang ini akan diadili setelah didakwa melakukan penyaluran uang melalui badan amal Inggris yang berbasis Islam untuk mendanai kegiatan gerakan Ikhwan di Mesir, kata sumber itu.
Tiga terdakwa yaitu Awad al-Qarni yang berkebangsaan Saudi dan Ibrahim Munir Ahmad Mustafa dan Wagdi Abdul-Hamid Ghanaim harus diadili secara in absentia karena mereka tinggal di luar negeri.
Dan dua terdakwa lain masing-masing bernama Ashraf Muhammad Abdul Halim, seorang dokter dan sekretaris jenderal perwakilan sindikat dokter, dan Usamah Muhammad Suliman yang memimpin sebuah perusahaan keuangan besar di Mesir, keduanya berada di Mesir.
Kedua orang tersebut dituduh melakukan pencucian uang sebesar 3.560.000 dolar (2,8 juta euro) melalui beberapa rekening bank sebelum memasoknya ke Ikhwanul Muslimin dan dengan uang tersebut dipakai Ikhwan untuk mendanai kegiatan mereka di Mesir, kata sumber itu.
Empat orang terdakwa lain - Qarni, Mustafa, Ghanaim dan Abdul-Halim juga dituduh memasok uang untuk Ikhwan dengan besaran nilai 4.000.000 poundsterling ($ 5.900.000).
Kelompok HAM Internasional telah berulang kali mengkritik penggunaan pengadilan darurat di bawah hukum darurat yang sudah ada sejak tahun 1981-yang mengingkari adanya hak banding.
Ikhwanul Muslim secara resmi dilarang di Mesir tetapi anggotanya mengontrol seperlima kursi di parlemen setelah mereka maju dalam pemilu dengan 'baju' independen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar