Kita meyakini bahwa iman menjadi batal karena murtad (keluar dari Islam), sebagaimana batalnya wudlu karena berhadats. Dan murtad terjadi dengan meninggalkan agama Islam secara total dan berpindah kepada agama lain, atau mengingkari seluruh agama, atau tidak mengakui salah satu syari'at yang Allah turunkan –setelah mengetahuinya- dengan mendustakan atau menolaknya. Sedangkan mati di atas kemurtadan menghapuskan seluruh amal shalih.
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآَدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ
"Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir." (QS. Al-Baqarah: 34) Ketika Iblis menolak untuk taat kepada Allah, maka batallah imannya yang sebelum ada. Karenanya, dia mendapat laknat yang abadi dan siksa yang kekal.
Allah Ta'ala berfirman,
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar." (QS. Al-Nahl: 106)
Barangsiapa yang kafir tanpa ada paksaan, maka imannya batal dan wajib mendapat murka Allah dan siksa-Nya yang abadi.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan bahwa orang murtad wajib dibunuh. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
"Siapa yang merubah agamanya, maka bunuhlah." (HR. Bukhari)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
لَا يَحِلُّ دَمُ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ; يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَأَنِّي رَسُولُ اَللَّهِ, إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلثَّيِّبُ اَلزَّانِي, وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ, وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ; اَلْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
"Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tiada Ilah kecuali Allah dan aku sebagai utusan Allah kecuali karena satu dari tiga hal: Pembunuhan dibalas bunuh (qishash), duda (dan janda) yang berzina, dan orang yang meningalkan agamanya, memisahkan diri dari jama'ah." (Muttafaq alaih)
Siapa yang menjadi kafir setelah sebelumnya beriman, terus-menerus dalam kekafirannya dan tidak mau bertaubat, maka darahnya tidak lagi dilindungi yang berarti dia telah menghancurkan dunia dan akhiratnya.
Siapa yang menjadi kafir setelah sebelumnya beriman, terus-menerus dalam kekafirannya dan tidak mau bertaubat, maka darahnya tidak lagi dilindungi yang berarti dia telah menghancurkan dunia dan akhiratnya.
Dan mati di atas kemurtadan menghapuskan seluruh amal shalih dijelaskan oleh firman Allah Ta'ala:
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al Baqarah: 217)
Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْرًا لَنْ تُقْبَلَ تَوْبَتُهُمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الضَّالُّونَ
"Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima tobatnya; dan mereka itulah orang-orang yang sesat." (QS. Ali Imran: 90)
Siapa yang kafir setelah sebelumnya beriman dan terus-terusan kafir dan tidak mau bertaubat sampai datang kematian, maka sekali-kali Allah tidak akan menerima taubatnya ketika ajal menjemputnya.
Ditarjamahkan oleh Badrul Tamam dari buku "Maa Laa Yasa'u al Muslima Jahluhu" karya DR. Abdullah al Mushlih dan DR. Shalah Shawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar