Berkenaan dengan hal tersebut, Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) merasa gerah, karena tempat penangkapan tujuh orang di Pasar Minggu tersebut merupakan Kantor Jama’ah Anshorut Tauhid wilayah Jakarta.
Pengurus pusat JAT di Solo mengadakan jumpa pers pada Jumat (07/05/2010) pukul 13:30 WIB atas penggerebegan yang dilakukan Polisi di Kantor JAT.
Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mengatakan dengan nada tinggi, “Ini namanya penculikan.” Hal ini didasarkannya dengan tidak adanya DPO di tempat tersebut, penangkapan tidak disertai surat penangkapan, dan memasuki Kantor JAT secara paksa bahkan menyegel dan menggemboknya.
“Saat ini Polri telah ditimpakan azab oleh Allah subhanahu wa ta'ala, yaitu dengan adanya kekisruhan di intern tubuh kepolisian,” katanya.
“Lalu dengan adanya penculikan-penculikan ini, berarti Polri telah memusuhi Umat Islam, dan semoga Allah menimpakan azab yang lebih lagi,” tambahnya.
Isi Pers Release selengkapnya :
Terkait dengan penangkapan 7 pria di Pasar Minggu Jakarta Selatan pada hari Kamis 6 Mei 2010, Kami atas nama Pengurus Pusat Jamaah Anshorut Tauhid memberikan keterangan sebagai berikut :
I. Tempat tinggal yang beralamat tersebut adalah resmi Markas Wilayah JAT Jakarta.
II. Kami menyampaikan bahwa ada 5 orang hilang ketika penangkapan tersebut. Ke-5 orang tersebut adalah :
1. Sholeh warga Garut, sebagai penjaga rumah.
2. Andriansyah warga Jakarta, sebagai staf kantor.
3. Agus warga Jakarta, tamu
4. Yanto Fadhilah, sebagai Staf Bagian Dakwah JAT Jakarta
5. Mahali warga Ciamis, tamu yang menginap di salah satu ruang kantor untuk menyelesaikan kuliahnya di Jakarta .
III. Pengurus Wilayah JAT Jakarta telah bersosialisasi baik dengan warga lebih dari 1 tahun dan tidak ada keberatan dari penduduk setempat. Kami mengembangkan dakwah dan pendidikan di sana.
IV. JAT tidak melibatkan diri dengan kegiatan yang terindikasi sebagai tindak terorisme baik langsung atupun tidak langsung .
Menanggapi hal ini JAT menilai bahwa :
1. Penangkapan yang diduga dilakukan oleh Institusi Polri ini telah melanggar hukum, karena :
a. Mereka bukan DPO, mereka tidak pula tersangkut masalah hukum lainnya.
b. Penangkapan tidak disertai surat penangkapan.
c. Mereka memasuki Markas secara paksa bahkan menyegel dan mengembok Markas.
2. Mestinya Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk menegakkan hukum.
3. Polri telah melakukan Diskriminasi terhadap sebagian kasus yang menyangkut umat Islam terlebih kasus Terorisme. Hal ini sungguh berbeda jika menangani kasus besar lainnya seperti kasus Korupsi, Narkoba, Judi yang sangat lamban.
4. JAT akan menempuh jalur hukum yang tersedia.
Untuk itu JAT meminta kepada pihak Kapolri untuk segera :
- Membebaskan secepatnya tanpa syarat kepada Pengurus JAT Wilayah Jakarta atau tamu kami yang telah ditangkap.
- Memberi jaminan rasa aman kepada mereka untuk tidak diperlakukan secara semena-mena.
- Berkaitan dengan penyegelan dan penggembokkan kantor JAT Jakarta maka kami memberikan waktu 2 x 24 jam agar siapapun yang melakukan hal tersebut untuk membuka segel dan gembok kantor agar kantor bisa berjalan sebagaimana biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar