Umat Kristiani Bekasi kembali berulah. Belum rampung kasus penghinaan terhadap Islam oleh Blog Santo Bellarminus. Kembali, provokasi dan tantangan perang dihembuskan umat kristiani di jantung umat Islam Bekasi, masjid Agung Al-Barkah. Di sana, mereka membuat formasi pedang salib dan mahkota paus. Bahkan salah seorang karyawan masjid berusaha untuk dibaptis.
Aksi tersebut terjadi pada saat acara karnaval antinarkoba Bekasi yang digelar dalam rangka Hari Pendidikan Nadional (Hardiknas) pada Ahad (2/5/2010) kemarin. Sekitar pukul 8.30 pagi, ketika rombongan melewati alun-alun, tepat di masjid Al-Barkah, beberapa peserta karnaval berbuat ulah, padahal di dalam masjid sedang dilantunkan tilawah Al-Qur'an. Lima belas orang peserta karnaval berdandan kristiani memasuki pelataran masjid. Tepat di depan pintu utama masjid, mereka berbaris menghadap kiblat membentuk formasi “Mahkota Paus dan Salib.”
Orang paling depan, seorang laki-laki dari etnis China membawa replika Tiara (mahkota) Paus berwarna ungu. Mahkota paus itu diletakkan di atas talam yang dihiasi dengan kain beludru warna ungu. Orang kedua yang berdiri di belakangnya mengacungkan tongkat ke atas. Di belakangnya lagi, seorang berpakaian ala tentara Romawi, menyilangkan pedang imitasi berwarna putih. Gabungan antara tongkat dan pedang itu membentuk tanda salib.
Perbuatan umat Kristiani tersebut sangat menyakiti hati umat Islam. Sebenarnya cukup penghinaan mereka di dunia maya dijadikan alasan untuk berjihad. Ditambah lagi ini, tempat suci umat muslim dihina kehormatannya dengan dipamerkan aksi membuat simbol salib dan mahkota paus yang seolah-olah mengisyaratkan sebentar lagi tempat suci umat Islam tersebut akan menjadi tempat penyembahan Yesus.
Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang seorang Yahudi ahli dzimmah yang kebetulan melewati seorang muadzin, lantas ia berkata, "bohong kamu." Beliau menjawab, "dia harus dibunuh, oleh karena dia telah mencerca."
Bila dibandingkan, kejadian penghinaan dan penghujatan orang kafir di Bekasi tentunya itu jauh lebih dahsyat daripada apa yang ditanyakan kepada Imam Ahmad di atas.
Tempat suci umat muslim dihina kehormatannya dengan dipamerkan aksi membuat simbol salib dan mahkota paus yang seolah-olah mengisyaratkan sebentar lagi tempat suci umat Islam tersebut akan menjadi tempat penyembahan Yesus.
Toleransi yang Diajarkan Islam
Islam membolehkan, bahkan menganjurkan kepada pemeluknya untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang kafir, seperti membantu urusan mereka, menyambung tali silaturahim, saling membagi makanan, dan lainnya. Tapi dengan syarat, selama mereka tidak memerangi agama Allah dan tidak mengusir umat Islam dari negeri mereka.
Namun apabila orang kafir sudah berani menghina Allah, Rasul-Nya, dan ajaran Islam; memerangi kaum muslimin karena agama mereka, dan mengusirnya dari negeri mereka, maka umat Islam tidak boleh berbaik-baik dan bermuka manis kepada mereka, sebaliknya harus mengumandangkan permusuhan terhadap mereka. Allah Ta'ala berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim." (QS. Al Mumtahanah: 8-9)
Apabila orang kafir sudah berani menghina Allah, Rasul-Nya, dan ajaran Islam; memerangi kaum muslimin karena agama mereka, dan mengusirnya dari negeri mereka, maka umat Islam tidak boleh berbaik-baik dan bermuka manis kepada mereka, sebaliknya harus mengumandangkan permusuhan terhadap mereka.
Apa yang Harus Dilakukan Umat Islam
Jika orang kafir sudah berani menghina Islam dan syiar-syiar (simbol-simbol)-nya, berarti mereka mengumandangkan perang terhadap kaum muslimin. Karenanya, umat Islam wajib melakukan pembelaan kepada agamanya.
Banyak keterangan dari para ulama Islam terdahulu yang menjelaskan sikap umat Islam terhadap orang-orang yang menghina agamanya. Bahkan sebagiannya menukilkan kesepakat ulama dalam menyikapi orang tersebut, seperti imam al Khathaabi. Beliau mengatakan, "Aku tidak mengetahui seorang pun di antara kaum muslimin yang berselisih pendapat tentang wajibnya membunuh orang yang menghina Allah dan Rasul-Nya."
Diriwayatkan dari Husain, bahwasanya Ibnu Umar berkata, "Barangsiapa mencaci Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka dia harus dibunuh." Sampai pada perkataan beliau, "Dengan keharusan inderawi dan penglihatan, kita mengetahui bahwa jika mereka secara terang-terangan menghina Allah Subhanahu wa Ta'ala, atau menghina Rasul shallallahu 'alaihi wasallam, atau menghina sesuatu dari agama Islam, berarti mereka telah merendahkan kita, menghinakan kita dan bahkan menghina agama kita. Dengan demikian, mereka telah merusak perjanjian dan membatalkan dzimmah (jaminan perlindungan) mereka. Jika mereka membatalkan dzimmah mereka, maka tidak ada keraguan lagi bahwa darah, tawanan, dan harta mereka telah halal."
Imam Ahmad pernah mengatakan, "Barangsiapa mencaci Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan melecehkannya –baik dia seorang muslim atau kafir- maka dia wajib dibunuh. Saya berpandangan bahwa dia langsung dibunuh dan tidak perlu diminta untuk bertaubat lebih dulu."
Beliau juga mengatakan, "setiap orang (kafir dzimmi) yang melanggar perjanjian dan membuat perkara baru di dalam Islam, maka orang seperti ini menurutku wajib dibunuh. Karena bukan untuk hal itu mereka diberi perjanjian dan jaminan perlindungan."
Demikian juga dengan Abu Shafra' yang berkata, "aku bertanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hambal) perihal seorang lelaki ahli dzimmah yang mencaci Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, apa yang harus dilakukan terhadapnya? Beliau menjawab, "Jika perbuatannya itu terbukti, maka orang yang mencaci Nabi, baik dia seorang muslim ataupun kafir, dia harus dibunuh." Dan beliau beralasan dengan hadits seorang buta yang membunuh budak wanitanya dengan beralasan, "aku mendengar dia mencaci Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."
Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang seorang Yahudi ahli dzimmah yang kebetulan melewati seorang muadzin, lantas ia berkata, "bohong kamu." Beliau menjawab, "dia harus dibunuh, oleh karena dia telah mencerca." (Dinukil dari Fatwa Mati Buat Penghujat, Abdul Mun'im Halimah "Abu Bashir" hal. 52-59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar