Kelompok pemuda di Malaysia mengajukan gugatan terhadap kelompok pegiat perempuan yang menggunakan kata Islam sebagai nama organisasinya.Ketua umum Dewan Pemuda Masjid Malaysia, Mohamad Nawar Arifin mengatakan mereka menggugat Sisters in Islam, karena penggunaan kata Islam harus mendapatkan ijin dari pemerintah.
"Gugatan kami ajukan karena mereka menggunakan nama Sisters in Islam sementara nama dalam pendaftaran resmi adalah SIS Forum," kata Nawar kepada BBC Indonesia.
Nawar juga mengatakan nama Islam dapat menyebabkan orang salah tangkap bahwa organisasi ini adalah organisasi Islam.
"Di Malaysia, penggunaan nama Islam untuk organisasi perlu mendapatkan pembenaran [ijin] pemerintah, dan juga kata lain seperti Malaysia..." kata Nawar.
Sejumlah kelompok mengkritik Sisters in Islam, kelompok yang vokal terhadap sejumlah kasus termasuk poligami dan juga hukuman cambuk terhadap perempuan karena mengkonsumsi minuman beralkohol di depan umum.
Ratna Osman bagian legal Sisters in Islam mengatakan pihaknya belum menerima surat gugatan itu namun menolak menyebutkan apakah penggunaan kata Islam memang bertentangan dengan hukum di Malaysia.
"Apakah boleh atau tidak, kita tengok proses kehakiman di Malaysia," kata Ratna sambil menambahkan mereka akan berdiskusi dengan kuasa hukum organisasi itu.
Kelompok ini berdiri tahun 1988 dengan nama resmi SIS Forum (Malaysia), namun menggunakan Sisters in Islam dalam situs dan penerbitannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar