Empat orang yang mengaku merencanakan serangan bom pada target kepentingan AS di Jerman telah divonis oleh pengadilan di Duesseldorf karena alasan konspirasi dan menjadi anggota kelompok teroris asing.
Orang-orang dijatuhi hukuman pada hari Kamis 4 Maret, antara 5 sampai 12 tahun penjara karena persekongkolan yang mereka rencanakan saat mereka ditangkap pada bulan September 2007.
Tiga orang Jerman dan seorang berkewarganegaraan Turki menggunakan tiga bom mobil, masing-masing dengan 250kg bahan peledak, dalam aksi mereka.
Rencana serangan itu bertepatan dengan pemungutan suara di parlemen Jerman mengenai kehadiran militer di Afghanistan dalam upaya untuk mempengaruhi opini publik terhadap misi negara di sana.
Orang-orang itu dikenal sebagai "kelompok Sauerland", wilayah barat Jerman dimana mereka tertangkap.
Hakim Ottmar Breidling, mengatakan pada akhir persidangan yang memakan waktu 10 bulan itu bahwa mereka bertujuan untuk membunuh sedikitnya 150 tentara AS yang ditempatkan di Jerman.
Breidling memvonis Fritz Gelowicz, pemimpin kelompok tersebut 12 tahun penjara. Dia juga memvonis Daniel Schneider 12 tahun penjara karena menembak ke arah polisi saat berusaha melarikan diri.
Pengadilan juga menghukum Adem Yilmaz, seorang warga negara Turki, hingga 11 tahun dan Atilla Selek, seorang warga Jerman keturunan Turki, untuk lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar