"Uraian dakwaan JPU menurut kami cukup jelas membuat bingung. Barangkali dalam menyusun surat dakwaan, JPU telah terinspirasi oleh Mama Lauren, yang mampu meramalkan suatu kejadian yang akan terjadi kemudian," ujar salah satu kuasa hukum Jibriel, Muhammad Hariadi Nasution, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera raya, Selasa (2/3/2010).
Dikatakan Hariadi, dalam dakwaan penuntut umum menguraikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada tahun 2008 dan 2009, namun dalam menentukan tempus delicti tersebut, JPU juga menguraikan waktu lain di luar tempus delicti yakni tahun 1998, 1999, 2004, dan 2005.
Jibriel didakwa dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme yaitu menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Padahal dalam dakwaan disebutkan bahwa Jibriel bertemu dengan Noordin M Top pada tahun 1998, saat Jibriel belajar di Pondok Pesantren Lukmanul Hakim di Johor, Malaysia.
...Uraian dakwaan JPU membingungkan. JPU telah terinspirasi oleh Mama Lauren, yang telah mengetahui suatu kejadian yang akan terjadi..."Apakah terdakwa dianggap telah menyembunyikan informasi tindak pidana sejak tahun 1998 karena terdakwa bertemu Noordin M Top saat itu?" tegas Hariadi.
Kemudian disebutkan, setelah lulus dari Pondok Pesantren Lukmanul Hakim di Johor, Malaysia, Jibriel melanjutkan sekolah di Islamic University Kharachi Pakistan dan berhenti sekolah pada tahun 2004.
"Apa kaitannya sekolah di Islamic University Kharachi Pakistan dengan tindak pidana peledakan bom Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, padahal di sekolah tersebut terdakwa tidak bertemu dengan Noordin M Top?" lanjut dia.
Berdasarkan ketidakjelasan dan ketidakcermatan JPU dalam menguraikan dakwaanya, Kuasa Hukum memohon majelis hakim menyatakan menerima nota keberatan dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, JPU Firmansyah, meminta sidang ditunda hingga pekan depan untuk mempersiapkan sanggahan....Berdasarkan ketidakjelasan dan ketidakcermatan JPU dalam menguraikan dakwaanya, Kuasa Hukum memohon majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum...
Dakwaan Jaksa Imajinatif, Jibriel Harus Dibebaskan
Sementara itu, sebagai tersangka, Jibriel mempertanyakan dakwaan JPU yang menuduh dirinya telah menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme. Dakwaan itu dinilainya samar, imajinatif dan penuh spekulasi.
Jibriel juga menyatakan keheranannya, mengapa karena mengenal seseorang atau pernah bertemu dengan seseorang, lalu bisa secara otomatis didakwa dan disalahkan karena tindakan kejahatan yang mungkin dilakukan oleh orang tersebut. Menurutnya, ini sungguh sesuatu yang aneh, karena mengenal seseorang tidak berarti tahu rencana dan urusan orang yang dikenal tersebut.
"Apabila kita mengenal seseorang, apakah itu berarti kita pasti mengetahui segala urusan dan rencananya," kata Jibriel ketika membacakan eksepsinya.
...Apabila kita mengenal seseorang, apakah itu berarti kita pasti mengetahui segala urusan dan rencananya," kata Jibriel..."Apabila kita mengenal seseorang yang ternyata kemudian orang tersebut mempunyai rencana bahkan kemudian melakukan tindak pidana, apakah itu berarti kita dapat disebut sebagai orang yang mengetahui rencana tersebut sebelumnya? Dan apakah itu berarti pula kita menyembunyikan informasi tentang tindak pidana?" tambah dia.
Jika memang benar demikian, tambah Jibriel, tentunya semua orang tidak akan mau saling mengenal antara yang satu dengan yang lainnya. "Karena semua khawatir akan menanggung resiko yang berat apabila di kemudian hari salah seorang yang kita kenal tersebut melakukan tindak pidana, maka kita akan terseret dan dituntut dengan tuduhan menyembunyikan informasi," kata dia.
Selain itu, Jibriel juga menolak dakwaan JPU yang menyatakan dirinya telah menyembunyikan informasi karena berhubungan dengan orang lain dengan menggunakan surat elektronik dan mengakses informasi dari internet.
"Dan apakah dengan mengakses informasi dari website kemudian menyimpan informasi tersebut dapat dikatakan sebagai menyembunyikan informasi," tanya dia.
Jibriel menyebut dakwaan jaksa yang menuduh dirinya telah menyembunyikan informasi, hanya berdasarkan asumsi dan kesimpulan dari penyidik. "Bukan berdasarkan fakta yang menunjukkan keterlibatan saya secara sengaja,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar